Logo DimaduraNEWS,SAMPANG - Ratusan jurnalis di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, gelar aksi demonstrasi di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat pada Senin (20/05/2024). Aksi tersebut menolak adanya RUU penyiaran, karena dinilai banyak Undang-undang yang janggal dan tumbang tindih dengan Dewan Pers. Baca Juga: Polisi Mangkir di Sidang Praperadilan Kasus Kades Aengpanas, Kuasa Hukum Ramzi: Saksi Terancam Pidana 9 bulan Salah satu korlap aksi, Kamaluddin Harun mengatakan bahwa pihaknya meminta DPRD Sampang untuk menyampaikan penolakan RUU penyiaran terhadap DPR-RI. "Tadi kami sudah sampaikan terhadap DPRD Sampang dan mereka semua sepakat untuk menyampaikan aspirasi teman-teman Pers terhadap DPR-RI dalam waktu dekat ini," ucapnya. Menurut Kamaluddin, pihaknya bersama ratusan insan pers yang ada di kabupaten Sampang dengan tegas menolak adanya RUU penyiaran tersebut, karena banyak Undang-undang yang menjanggal dan tumbang tindih dengan Dewan Pers. "Seperti halnya, Undang-undang yang melarang wartawan untuk investigasi langsung, Undang-undang terkait penyelesaian sengketa Jurnalistik yang seharusnya diselesaikan oleh Dewan Pers tapi malah diambil alih Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan beberapa Undang-undang lainnya," kata dia. Baca Juga: Pemkab Sumenep Siap Dukung DPC ISSITA yang Baru Saja Dilantik Sementara itu, anggota DPRD Sampang, Agus Husnul Yakin berjanji akan menyampaikan aspirasi teman-teman Pers dalam waktu dekat terhadap DPR-RI. "Kami juga mendukung atas aksi penolakan RUU yang dilakukan oleh teman-teman Pers, karena kami pribadi merasa Jurnalis sudah banyak membantu atas kinerja Pemerintah," tuturnya saat menemui aksi demontrasi di depan Kantor DPRD Sampang.