NEWS SUMENEP, DIMADURA – Penunjukan
Asmoni sebagai Rektor
Universitas PGRI (UPI) Sumenep periode 2025 – 2029 oleh PPLP PT
PGRI Sumenep terus menjadi sorotan. Kali ini, publik menilai keputusan yang ditetapkan yayasan atau PPLP, bukan hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran statuta dan Peraturan Pemerintah No. 90 Tahun 2023, tetapi juga masa lalu
Asmoni yang pernah tersandung kasus hukum.
Fakta itu diceritakan seorang sahabat lama
Asmoni, berinisial MJ, yang mengaku mengenal dekat kehidupan sang rektor.
MJ menuturkan, bahwa jauh sebelum menduduki kursi pimpinan,
Asmoni pernah terjerat kasus joki CPNS ketika masih menjadi dosen di
STKIP Sumenep hingga harus menjalani proses hukum, sebagaimana dilansir
detik.com, Rabu 10 Desember 2008.
“
Asmoni dulu orangnya sederhana, tidak punya apa-apa, tapi semangat kuliahnya tinggi. Dia orang Kranganyar, pernah ngontrak rumah di perumahan Giling Pamolokan," ungkap MJ memulai cerita.
"Kehidupannya dulu bisa dibilang miris, sering saya bantu ketika sama-sama di
Universitas Terbuka. Waktu itu dia juga sempat bingung bagaimana caranya jadi dosen UT, karena sistemnya beda dengan kampus lain,†imbuhnya.
Menurut MJ, pengalaman pahit itu tak menghalangi
Asmoni untuk tetap loyal dan berusaha meniti karier akademiknya. Namun, catatan masa lalu itulah yang kini dianggap publik sebagai bagian dari rekam jejak yang tak bisa diabaikan.
Di sisi lain, Konsultan Hukum PPLP PT
PGRI Sumenep, Ach. Novel, akademisi yang turut menyoroti persoalan ini, menyarankan agar pihak PPLP senantiasa melihat akar sejarah berdirinya UPI Sumenep dalam menentukan setiap kebijakan.
Suatu hukum, kata dia, seharusnya juga melihat sejarah lahirnya
Universitas PGRI yang berasal dari
STKIP. Di sisi lain,
Asmoni sudah lebih dari 2 periode kepemimpinan.
Ia menilai, penunjukan rektor seharusnya tidak hanya mempertimbangkan aspek administratif, lebih dari itu, harus tetap berpijak pada aturan hukum dan perjalanan institusi.
Hal itulah yang menurut Konsultan Novel harus dipegang teguh PPLP sebagai lembaga yang menaunginya. “Seharusnya PPLP bisa lebih bijak,†katanya.
Ia menambahkan, PPLP tidak baik mengesampingkan aturan yang berlaku, apalagi sampai dianggap menabrak statuta dan PP No. 90 Tahun 2023. “Kita ingin kampus ini maju, tapi tidak dengan cara melabrak aturan,†tegasnya.
Dikonfirmasi sebelumnya, Ketua PPLP PT
PGRI Sumenep, Sunaryo, memastikan pengangkatan
Asmoni sudah melalui mekanisme internal yayasan. Ia menyebut keputusan itu juga berdasar petunjuk dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI).
“Kalau tidak mengangkat, itu nanti akan diisi oleh LLDIKTI,†jelasnya melalui saluran telepon, Senin (29/9).
Sunaryo bahkan menegaskan bahwa penunjukan rektor
Asmoni secara definitif; bukan bersifat sementara, atau bukan sebagai Plt rektor pengisi masa transisi dari sekolah tinggi ke
universitas.
“Itu bukan pengangkatan sementara, istilahnya itu adalah, satu, dalam keadaan tradisi, dan yang kedua adalah dalam keadaan khusus,†katanya.
Dikonfirmasi lebih lanjut, Kamis (2/9), Ketua dan Sekretaris PPLP PT
PGRI Sumenep, Sunaryo dan Abu Imam, berikut
Asmoni, belum merespon upaya konfirmasi media ini.
Sementara LLDIKTI, hingga kini juga belum mengeluarkan keterangan resmi terkait polemik pengangkatan
Rektor UPI Sumenep 2025-2029. Media ini akan melakukan upaya konfirmasi lebih lanjut untuk mendapat keterangan:
"Apakah mengesahkan keputusan yayasan atau meminta universitas menempuh mekanisme sesuai statuta dan regulasi nasional?"
***