NEWS SUMENEP,DIMADURA – Himpunan Mahasiswa Kepulauan Sapeken Sumenep (HIMPASS) menyoroti buruknya tata kelola penyaluran Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep.

Organisasi mahasiswa tersebut menemukan dugaan serius penyelewengan yang dinilai merugikan masyarakat miskin, khususnya di Desa Saur Saebus.

Aspirasi itu disampaikan melalui aksi demonstrasi yang digelar di dua lokasi, yakni di depan Kantor Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep.

kemudian dilanjutkan ke Bank Mandiri Cabang Sumenep sebagai pihak penyalur bantuan sosial.

Mereka menyebutkan PKH merupakan program bantuan sosial bersyarat yang diatur dalam Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 1 Tahun 2018 dan diselenggarakan oleh Kementerian Sosial RI.

Menurut mereka, program ini bertujuan menurunkan angka kemiskinan serta meningkatkan kualitas pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial masyarakat rentan.

Namun, hasil temuan lapangan HIMPASS menunjukkan adanya praktik yang dinilai bertentangan dengan tujuan tersebut.

Ketua Umum HIMPASS, Azer Ilham, mengungkapkan pihaknya menemukan dugaan penahanan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau kartu PKH oleh agen penyalur.

Akibatnya, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak memegang kartu dan tidak mengetahui secara pasti hak bantuan yang seharusnya mereka terima.

“Puluhan warga Desa Saur Saebus tidak menerima bantuan secara langsung karena kartu PKH mereka ditahan oleh salah satu agen Bank Mandiri. Bahkan terdapat dugaan pungutan liar berkedok biaya administrasi dengan nominal hingga Rp50.000 per KPM,” ujar Azer Ilham dalam orasinya, Rabu, (21/1/26).

Lebih lanjut, Azer menyampaikan bahwa sejumlah warga mengaku mengalami intimidasi. Mereka disebut diancam tidak akan menerima bantuan kembali apabila berani mengambil kartu PKH secara mandiri dari agen.

Praktik ini menurut dia, dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan dan kekerasan struktural terhadap masyarakat miskin di wilayah kepulauan.

Azer menegaskan bahwa dugaan praktik tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, yang mewajibkan negara menjamin penyaluran bantuan sosial secara tepat sasaran, transparan, dan bebas pungutan liar.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinsos P3A Kabupaten Sumenep, Riadi, menyatakan komitmennya untuk menuntaskan persoalan tersebut.

“Kami akan memanggil seluruh pendamping PKH di Kecamatan Sapeken untuk segera dilakukan evaluasi dalam waktu dekat,”tegas Riadi.

Namun demikian, pihaknya menjelaskan bahwa kewenangan untuk melakukan evaluasi dan pemberian sanksi terhadap agen penyalur berada pada pihak Bank Mandiri.

“Keputusan terkait evaluasi dan sanksi agen merupakan wewenang Bank Mandiri sebagai penyalur,” ucapnya. [caption id="attachment_17517" align="alignnone" width="480"]Foto: Unjuk Rasa Himpunan Mahasiswa Kepulauan Sapeken Sumenep (HIMPASS) di Bank Mandiri Sumenep, (Ari/Doc. Dimadura). Foto: Unjuk Rasa Himpunan Mahasiswa Kepulauan Sapeken Sumenep (HIMPASS) di Bank Mandiri Sumenep, (Ari/Doc. Dimadura).[/caption]
Sementara itu, Wakil Pimpinan Bank Mandiri Cabang Sumenep menyatakan kesiapan pihaknya untuk menerima aspirasi dan menindaklanjuti laporan yang disampaikan HIMPASS, sepanjang disertai data dan bukti yang konkret.

“Kami akan menindaklanjuti secara profesional apabila terdapat bukti penahanan kartu dan dugaan pungutan liar,” ujarnya.

Lebih lanjut, massa aksi  juga memperlihatkan rekaman suara dan video pengakuan KPM yang menyatakan kartu PKH mereka sempat ditahan oleh agen.

Menanggapi hal itu, pihak Bank Mandiri menyampaikan diduga akibat kelalaian penerima, dengan alasan pihak bank telah mengedukasi KPM agar tidak menyerahkan kartu kepada pihak mana pun.

Atas dasar temuan ini, HIMPASS kemudian mendesak Dinsos P3A Kabupaten Sumenep dan Bank Mandiri untuk segera mengembalikan seluruh kartu PKH yang ditahan, menghentikan segala bentuk pungutan liar, serta memberikan sanksi tegas dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pendamping PKH dan agen bank di Kecamatan Sapeken.

HIMPASS juga memberikan ultimatum selama 7 x 24 jam kepada pihak terkait untuk menindaklanjuti tuntutannya.

"Jika tidak ada langkah konkret, kami akan menggelar aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar serta membawa persoalan ini ke ranah hukum,"tegas Azer.***