SUMENEP, DIMADURA–Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep menangkap seorang pria berinisial J (22), warga Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, atas dugaan tindak pidana pencabulan.
Pria tersebut diamankan di rumahnya di Desa Bantelan, Kecamatan Batuputih, pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Perkara ini bermula dari laporan polisi tertanggal 25 Juni 2026. Berdasarkan keterangan awal penyidik, peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada 3 Juli 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di wilayah Kecamatan Batuputih.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kasi Humas Polresta Sumenep Ipda Ach Putrawardana menyampaikan, penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan terhadap perkara tersebut.
“Satreskrim Polresta Sumenep telah mengamankan seorang pria berinisial J yang diduga terlibat dalam perkara tindak pidana pencabulan. Saat ini, penyidik masih melakukan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Putrawardana dalam keterangan kepolisian.
Berdasarkan uraian perkara yang disampaikan kepolisian, korban berinisial NH (18), yang juga berasal dari Kecamatan Batuputih, diduga bersedia melakukan hubungan seksual dengan terlapor setelah dijanjikan akan dinikahi.
Setelah kejadian tersebut, korban diketahui hamil dan kemudian melahirkan. Namun, menurut keterangan dalam perkara, janji pernikahan yang disampaikan terlapor diduga tidak terwujud.
Korban belakangan memperoleh informasi bahwa terlapor telah menikah dengan perempuan lain.
Meski demikian, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan pemeriksaan di pengadilan.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan kasus yang dilaporkan.

