NEWS SUMENEP - Oknum antirasuah di Kabupaten Sumenep, Madura, diduga terlibat dalam kasus penerimaan uang dari
keluarga korban seorang tahanan muda yang meninggal di Rutan Kelas IIB.
Diketahui, oknum antirasuah tersebut adalah
Hanis Aristya Hermawan, jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus tahanan muda Zainol. Pemuda itu menjadi tersangka penyalahgunaan Pil YY.
Seorang narasumber yang ingin namanya dirahasiakan dalam berita ini mengungkapkan jumlah nominal yang diduga telah diterima oleh Jaksa Hanis dari
keluarga korban.
Uang tersebut menurutnya diberikan karena
keluarga korban ingin meringankan masa tahanan Zainol atas kasus yang menimpanya.
"Informasinya Jaksa Hanis ini minta Rp75 juta kepada
keluarga korban," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (5/6).
Diberitakan sebelumnya, tahanan muda
Rutan Kelas IIB Sumenep atasnama Zainol Hayat bin Moh. Rofi’ie, telah meninggal dunia pada Minggu (2/6/2024) pagi di RSUD H. Moh Anwar Sumenep.
Mendengar kematian pria yang masih muda itu, pihak keluarga sempat mengalami histeris dan melontarkan teriakan yang membuat publik tergelitik.
Badri, kerabat korban, mengungkapkan bahwa keluarga duka sempat meneriakkan perkataan seperti meminta
oknum jaksa agar mengembalikan uang.
Perkataan tersebut diutarakan oleh salah satu anggota
keluarga korban yang ketika itu mengalami histeris.
“Kembalikan uang, Pak Hanis! Kembalikan uang kami, Pak!†kata Badri, menirukan perkataan yang diucapkan salah satu anggota keluarga duka yang mengalami histeris, Senin (3/6).
Cerita serupa disampaikan Kasubsi Pelayanan Tahanan
Rutan Kelas IIB Sumenep, Teguh Dony Efendi. Ia juga sempat menceritakan bahwa saat mengalami histeris atas meninggalnya Zainol, salah seorang
keluarga korban memang sempat berteriak minta uang dikembalikan.
[caption id="attachment_4813" align="aligncenter" width="730"]

Sejumlah wartawan saat liputan ke
Rutan Kelas IIB Sumenep, Senin tanggal 3 Juni 2024. Disambut Karutan Ridwan Susilo dan Kasubsi Teguh Dony Efendy (Foto: Mazdon/
dimadura.id)[/caption]
"Meninggal di rumah sakit kan, jadi ketika itu banyak orang, mereka pada mendengar perkataan itu. Berteriak kan, histeris ya pasti nyaring," ungkapnya.
Diketahui, JPU perkara ini adalah
Hanis Aristya Hermawan. Untuk penanganan sebelum meninggal, ia mengatakan sudah menghubungi pihak Jaksa untuk upaya koordinasi, tetapi yang bersangkutan tidak pernah merespon.
Dony mengaku sulit bisa terhubung dengan Jaksa Hanis Aristiya Hermawan. “Saya menghubungi jaksa, mulai dari pagi, bahkan sebelum dirujuk ke rumah sakit,†tutur Dony di depan sejumlah wartawan, Selasa (4/6) siang.
Upaya koordinasi melalui saluran teleponnya itu terus dilakukan hingga sebelum korban dinyatakan meninggal dunia di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep.
Namun, hingga jasad korban di bawa pulang, pihak kejaksaan tetap tidak memberikan jawaban. “Jaksa baru menghubungi balik kepada saya, setelah jasad korban sudah sampai di rumah duka,†utara Kasubsi Teguh Dony.
Dalam hal ini, sejumlah wartawan juga mencoba melakukan upaya konfirmasi, termasuk tentang adanya dugaan pungutan uang oleh
oknum Jaksa Hanis Aristya Hermawan.
Alih-alih mendapat tanggapan, Jaksa
Hanis Aristya Hermawan malah terkesan menghindar dari konfirmasi wartawan.
Sempat didatangi ke kantor
Kejari Sumenep, Senin (3/6) siang, salah satu resepsionis mengatakan bahwa Jaksa
Hanis Aristya Hermawan sedang tidak ada.
[caption id="attachment_4809" align="aligncenter" width="730"]

Sejumlah wartawan saat mendatangi kantor
Kejari Sumenep, Senin tanggal Sejumlah wartawan saat mendatangi kantor
Kejari Sumenep, Senin tanggal 3 Juni 2024 (Foto: Dokumen
Dimadura)[/caption]
"Pak Kasi Pidum sedang tidak ada di kantor," katanya. Upaya konfirmasi melalui telepon juga telah dilakukan, namun tetap tidak ada respon.
Hal yang sama juga terjadi kepada Kajari Sumenep, Trimo. Sulitnya akses masuk dalam upaya konfirmasi media membuat wartawan berulang kali mendatangi kantor kejari setempat dan tidak membuahkan hasil.
Upaya konfirmasi melalui telepon selulernya juga tidak pernah diangkat oleh Kajari Trimo, meski nada tunggu teleponnya tampak berdering.
Terbaru, hari ini, Rabu (5/6/2024), Jaksa
Hanis Aristya Hermawan dikabarkan mendatangi rumah duka.
Kabar tersebut menambah daftar dugaan bahwa Jaksa
Hanis Aristya Hermawan sedang melakukan lobi-lobi kepada
keluarga korban agar rumor dugaan
pungli itu tidak ramai dalam pemberitaan.***