Kasus kredit SK pensiun Abdul Hamid dilaporkan sejak 2019. Saat itu Hajar Sasongko adalah pimpinan cabang BRI Sumenep.
---------
Ringkasan Berita
- Kredit menggunakan SK pensiun Abdul Hamid dipersoalkan hingga masuk persidangan pidana.
- Saat laporan korban mulai bergulir pada 2019, BRI Sumenep dipimpin Hajar Sasongko yang kini menjabat Vice President BRI Pusat.
- Hingga kini publik belum mengetahui secara terbuka bagaimana penanganan internal BRI terhadap laporan yang telah berlarut hampir tujuh tahun itu.
------------
EDITORIAL, DIMADURA — Karier Hajar Sasongko di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus menanjak. Berbagai posisi strategis pernah ia tempati. Kini ia menduduki jabatan Vice President BRI Pusat sebagai Regional SME Head. Posisi tersebut menjadi capaian yang tidak banyak diraih bankir yang berkarier dari daerah.
Namun, perhatian publik di Sumenep tidak tertuju pada kariernya. Nama Hajar kembali muncul dalam pembahasan perkara lama yang belum menemukan ujung. Perkara itu berkaitan dengan dugaan kredit menggunakan Surat Keputusan (SK) pensiun milik Abdul Hamid. Pensiunan tersebut mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman senilai Rp182 juta.
Kasus itu kini bergulir di Pengadilan Negeri Sumenep. Mantan teller BRI bernama Novia Arvianti menjadi terdakwa. Jaksa telah menuntutnya dengan pidana penjara selama empat tahun.
Bagi keluarga Abdul Hamid, perkara tersebut belum selesai hanya dengan menempatkan satu orang di kursi terdakwa. Mereka masih melihat banyak pertanyaan yang belum terjawab.
Laporan yang Sudah Bergulir Sejak 2019
Keluarga Abdul Hamid melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum pada 2019. Tahun itu menjadi bagian penting dalam rangkaian peristiwa yang kini dipersoalkan.
Pada April 2019 hingga Desember 2020, jabatan Pimpinan Cabang BRI Sumenep dipegang oleh Hajar Sasongko. Dengan posisi tersebut, Hajar menjadi pimpinan tertinggi cabang saat laporan korban mulai masuk dan proses hukum mulai berjalan.
Hingga kini, publik belum memperoleh penjelasan mengenai langkah yang ditempuh manajemen cabang pada masa itu. Belum diketahui apakah terdapat audit internal. Belum diketahui pula apakah ada pemeriksaan terhadap pihak yang terlibat dalam proses kredit. Publik juga belum mengetahui bagaimana posisi kasus tersebut di mata manajemen cabang saat laporan pertama diterima.
Pertanyaan tersebut tetap relevan. Kasus ini masih bergulir setelah tujuh tahun berlalu.
Nama-Nama Lain Mulai Muncul
Persidangan yang sedang berlangsung menghadirkan sejumlah nama lain. Selain Novia Arvianti, muncul nama Ridwan. Ia disebut berstatus Account Officer (AO) saat kredit diproses.
Nama lain yang ikut disebut adalah Eko. Informan internal BRI Sumenep yang diwawancarai jaringan Aliansi Media Partner (AMP) menyebut Eko pernah bertugas sebagai penyelia atau analis kredit sekitar 2018 hingga sebelum 2020.
Identitas lengkap Eko belum terungkap. Namun kemunculan namanya menambah daftar pihak yang dinilai perlu memberikan penjelasan kepada publik.
Kuasa hukum korban, Bayu Eka Prasetya, secara terbuka mempertanyakan peran sejumlah pihak dalam proses kredit tersebut.
“Ridwan yang saat pencairan kredit menggunakan SK pensiun milik Abd. Hamid oleh teller BRI (Novi) berstatus sebagai AO, sudah benar melakukan pelanggaran karena telah memberikan berkas kepada teller yang dimana teller atau terdakwa tersebut bukan tugas dan wewenangnya untuk membawa berkas kepada korban,” kata Bayu.
Menurut Bayu, dugaan pelanggaran tersebut tidak dapat dipandang sebagai kesalahan administratif biasa. Proses kredit dalam perbankan melibatkan sejumlah tahapan dan kewenangan. Di dalamnya terdapat peran account officer, analis kredit, penyelia, pejabat pemutus kredit, hingga pimpinan cabang.
Atas dasar itu, Bayu mempertanyakan alasan perhatian hukum hanya tertuju pada satu terdakwa.
“Pinca BRI Sumenep sampai sekarang belum bisa bersikap tegas, yaitu belum memberikan sanksi kepada AO padahal itu sudah jelas apa yang dilakukan AO adalah pelanggaran,” ujarnya.
Perbedaan Keterangan di Persidangan
Perkembangan lain muncul dari ruang sidang. Bayu menyebut terdapat perbedaan keterangan antara terdakwa dan pihak AO.
Menurut Novia Arvianti, dokumen yang dibawa kepada korban masih kosong. Dokumen tersebut disebut belum memuat nominal pinjaman. Keterangan berbeda disampaikan oleh AO.
“Di persidangan terdakwa mengatakan berkas itu benar-benar kosong dan belum ada nominalnya. Sedangkan AO mengatakan berkas sudah terisi. Keterangan yang berbeda ini menjadi jalan terang bagi penyidik untuk mendalami keterlibatan AO,” kata Bayu.
Perbedaan keterangan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan penting. Jika dokumen masih kosong, siapa yang mengisi nilai pinjaman tersebut? Jika dokumen sudah lengkap sejak awal, siapa yang pertama kali mengetahui rincian kredit yang diproses?
Hingga kini, pertanyaan tersebut belum memperoleh jawaban yang utuh.
Tuntutan Pengembalian Dana Pensiun
Di luar persidangan, keluarga Abdul Hamid terus melakukan upaya. Pada 10 Juni 2026, mereka mendatangi Kantor BRI Cabang Sumenep bersama kuasa hukumnya.
Mereka menuntut pengembalian dana pensiun yang telah dipotong selama enam tahun. Mereka juga meminta penghentian pemotongan yang disebut masih berlangsung hingga saat ini.
Suasana sempat memanas ketika rombongan berupaya menemui pimpinan cabang saat ini, Ali Topan. Yang bersangkutan tidak berada di kantor pada saat itu.
Perwakilan manajemen kemudian menerima keluarga korban. Pertemuan tersebut belum menghasilkan kepastian terkait tuntutan pengembalian dana.
Peristiwa itu menunjukkan bahwa perkara yang dilaporkan sejak 2019 masih menyisakan persoalan bagi korban. Sebagian kerugian yang mereka keluhkan disebut masih dirasakan hingga sekarang.
Belum Ada Penjelasan Resmi
Aliansi Media Partner (AMP) sebelumnya telah mengirimkan surat konfirmasi kepada pimpinan BRI Sumenep saat ini, Ali Topan.
Konfirmasi tersebut memuat sejumlah pertanyaan. Di antaranya mengenai mekanisme kredit SK pensiun, struktur penyelia kredit pada periode perkara, serta peran sejumlah nama yang muncul dalam persidangan.
Hingga beberapa pemberitaan diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak BRI Sumenep.
Kondisi tersebut memperluas ruang pertanyaan publik. Perhatian tidak hanya tertuju pada pihak yang bertanggung jawab atas kredit yang dipersoalkan. Pertanyaan juga mengarah pada efektivitas sistem pengawasan internal setelah laporan korban masuk bertahun-tahun lalu.
Pada titik inilah nama Hajar Sasongko kembali menjadi relevan. Bukan karena ada putusan hukum yang menyebut keterlibatannya. Tidak ada pula tuduhan pidana yang ditujukan kepadanya.
Perhatian publik muncul karena posisi yang ia emban saat laporan pertama diterima. Pada 2019, Hajar merupakan pimpinan tertinggi BRI Cabang Sumenep.
Dengan kapasitas tersebut, publik memiliki kepentingan untuk mengetahui langkah yang diambil manajemen ketika menerima laporan nasabah mengenai dugaan kredit yang tidak pernah diajukan.
Apakah ada investigasi internal?
Apa hasil pemeriksaan tersebut?
Siapa saja yang dimintai keterangan?
Mengapa berbagai pertanyaan mendasar mengenai prosedur kredit itu masih belum terjawab secara terbuka setelah tujuh tahun berlalu?
Sampai saat ini, pertanyaan tersebut masih menggantung. Sementara itu, proses persidangan terus berjalan. Sejumlah nama juga mulai muncul dari rangkaian prosedur perbankan yang sebelumnya tidak banyak diketahui publik.
Publik kini menunggu penjelasan yang lebih utuh mengenai perkara tersebut.
----------------------
Catatan Redaksi: Redaksi membuka ruang hak jawab kepada Hajar Sasongko, Ali Topan, Ridwan, maupun pihak BRI terkait seluruh fakta, keterangan, dan pertanyaan yang berkembang dalam perkara ini sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik.

