"Selain itu, Kode Etik Pendidik PGRI mengatur bahwa setiap anggota wajib menjaga martabat profesi dan menghindari perbuatan tercela yang dapat mencoreng citra organisasi," urainya gamblang.
Sebelumnya, sahabat karib lama Asmoni berinisial MJ, membenarkan rekam jejak hukum yang menjerat Rektor Asmoni.
“Asmoni dulu pernah kena kasus joki CPNS ketika masih menjadi dosen STKIP, sampai menjalani proses hukum. Saya tahu karena dia pernah juga menjadi dosen terbang UT saat saya kuliah,†ungkap MJ kepada dimadura.id, Rabu (2/9/2025).
Hingga kini, baik Ketua PPLP PT PGRI Sumenep, Sunaryo, maupun pihak UPI Sumenep, belum memberikan tanggapan resmi terkait kontroversi ini. Upaya konfirmasi yang dilakukan redaksi belum mendapat jawaban. ***

