Pelaporan terhadap tiga orang tersebut merupakan langkah hukum yang ditempuh KMY di tengah sengketa terkait penerapan kesepakatan jarak antartoko kelontong di Yogyakarta.

Hingga materi siaran pers ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari pihak-pihak yang dilaporkan. Dugaan pelanggaran yang disampaikan KMY juga masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum. ***