Kronologi Penangkapan Muzammil
Kata Hartono, setelah melakukan beberapa serangkaian penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi dan pelapor serta adanya barang bukti yang diamankan. Petugas melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka di tempat persembunyiannya.
"Muzammil diamankan di Dusun Cor, Desa Ambender, Kecamatan Pagantenan, Kabupaten Pamekasan, pada Senin (05/05/2025) sekitar pukul 23.30 WIB," ungkap Hartono.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban.
“Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus pencabulan tersebut,†kata Hartono.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 (1) dan Pasal 82 (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.***

