SAMPANG, DIMADURASatreskrim Polres Sampang menangkap dua pria yang diduga terlibat pencurian sepeda motor di Dusun Setran, Desa Bajrasokah, Kecamatan Kedungdung, Sampang, Jawa Timur.

Kedua tersangka berinisial F (34) dan AR (22), warga Kecamatan Kedungdung. Keduanya ditangkap setelah polisi mengungkap pencurian satu unit Honda Vario 125 CC warna merah milik warga setempat.

Kasatreskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan kehilangan sepeda motor pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti. Tim URC Polres Sampang bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi serta melacak keberadaan para terduga pelaku,” kata Nur Fajri, Sabtu (8/8/2026).

Dari pemeriksaan awal, sepeda motor sebelumnya dipinjam Roki, adik ipar korban, untuk berkunjung ke rumah mertuanya yang berjarak sekitar 200 meter. Motor kemudian diparkir di teras rumah dalam kondisi stang terkunci.

Namun menjelang subuh, Roki mendapati sepeda motor tersebut sudah hilang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap F pada Kamis malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Berdasarkan keterangan F, petugas mengembangkan penyelidikan hingga menangkap AR di kawasan Jalan Desa Muktesareh pada Jumat dini hari sekitar pukul 03.30 WIB.

Nur Fajri menyebut kedua pelaku diduga menggunakan modus merusak sistem kelistrikan kendaraan. Kabel kontak motor dipotong lalu disambungkan kembali sehingga mesin dapat dihidupkan tanpa kunci kontak.

“Motif sementara aksi nekat kedua pelaku disinyalir karena terdesak faktor ekonomi,” ujarnya.

Polisi mengamankan satu unit Honda Vario 125 CC warna merah beserta STNK dan BPKB sebagai barang bukti. Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

“Saat ini penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan (mindik) untuk segera melimpahkan berkas perkara tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” pungkas Nur Fajri.***