Ia juga berharap, kasus pengrusakan lahan di Desa Badur dapat berjalan sesuai dengan proses persidangan dan mengajak semua pihak untuk mengikuti perkembangan yang berjalan di pengadilan. "Ikutilah perkembangan di persidangan, jangan sampek dimakan oleh isu-isu yang tidak berdasar," pungkasnya.
Di sisi lain, pihak pelapor, Nawawi, dan keluarganya mengaku kecewa dengan tuntutan 8 bulan penjara terhadap lima terdakwa. Mahmudi, perwakilan keluarga, menuding Kejari Sumenep telah bermain mata dengan para terdakwa.
"Tuntutan ini terlalu rendah dan tidak mencerminkan keadilan. Ancaman hukuman dalam KUHP jelas lebih berat, tetapi jaksa malah menuntut serendah ini. Ada apa dengan Kejari Sumenep?" ungkap Mahmudi, seusai sidang di Kantor Kejari Sumenep, Selasa (4/2/2025).
Mahmudi menduga ada upaya suap dalam kasus ini. Ia mengklaim bahwa masing-masing terdakwa diduga menyetor Rp50 juta kepada oknum di Kejari Sumenep agar kasus ini tidak segera P21.
"Kami mencium aroma busuk di balik keputusan ini. Dari awal, kejaksaan terkesan mengulur-ulur waktu. Bahkan, berkas perkara sempat dikembalikan ke Polres dengan alasan teknis, yang kami curigai hanya akal-akalan agar kasus ini tidak berjalan semestinya," tegasnya.
Saat ini, kasus pengrusakan lahan di Desa Badur memasuki tahapan pledoi, tanggapan, hingga nanti masuk vonis di Pengadilan Negeri Sumenep. Tanah yang dipermasalahkan dalam kasus ini diketahui merupakan milik desa, meskipun lima tersangka dijerat dalam perkara pidana pengrusakan.***

