Hingga kini, Kepala ULP PLN Sumenep belum menjelaskan secara terbuka siapa Iksan, apa kapasitasnya, dan motif pelaporannya.
Ironisnya, laporan itu menggunakan surat kuasa dari seseorang bernama Bunahwi — kerabat Jailani — namun surat tersebut tak memiliki tanggal dan tidak pernah diverifikasi PLN. Aksi penggantian kWh meter bahkan dilakukan dua hari sebelum laporan resmi masuk.
Praktik ini diduga melanggar prinsip dasar administrasi dan legalitas tindakan BUMN sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, Kamis (24/4), Manager UP3 PLN Madura, Fahmi Fahresi, mengaku belum mengetahui kasus tersebut. “Ya, Achmad Hamdani itu siapa, petugas PLN atau seperti apa?†heran Fahmi balik bertanya.
Ia menambahkan, pihaknya masih akan melakukan koordinasi internal untuk mengetahui duduk perkara sebenarnya. “Sebentar, saya kroscek juga ke Sumenep ya. Ntar ada Humas saya yang akan menghubungi jenengan setelah ini,†tutupnya. ***

