Sunaryo menegaskan, pengangkatan itu tidak bersifat sementara. “Itu bukan pengangkatan sementara, istilahnya itu adalah, satu, dalam keadaan tradisi, dan yang kedua adalah dalam keadaan khusus,†imbuhnya.
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa pembentukan senat memang dilakukan setelah ada rektor definitif.
“Senat itu kan dibentuk harus melalui ketua dulu, dalam hal ini rektor, baru kemudian dibentuk senat, dibentuk wakil rektor. Jadi itu sudah petunjuk dari LLDIKTI begitu. Pelantikan sudah, tadi pelantikannya,†pungkas dia.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari LLDIKTI terkait polemik tersebut. Ke depan, sikap LLDIKTI akan menjadi penentu: apakah akan mengesahkan keputusan yayasan atau meminta universitas menempuh mekanisme sesuai statuta.***

