Lebih lanjut, Ilham mengingatkan bahwa seluruh aktivitas organisasi di bawah PGRI, termasuk penunjukan pengurus atau pemilihan rektor di perguruan tinggi milik PGRI, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat selama status kepemimpinan pusat masih disengketakan.

“Apapun yang dibentuk, baik penunjukan rektor, pengurus cabang, atau kegiatan keuangan di bawah PGRI, semuanya cacat hukum karena masih berada dalam proses sengketa,” jelasnya.

Sebagai penutup, Ilham menyerukan agar seluruh guru di Indonesia bersikap tertib aturan dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap tindakan penyalahgunaan nama organisasi untuk kepentingan pribadi atau kelompok dapat dijerat hukum sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Dalam Pasal 60 ayat (2) undang-undang tersebut disebutkan, “Setiap anggota atau pengurus organisasi kemasyarakatan yang melakukan kegiatan yang bertentangan dengan tujuan organisasi atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenai sanksi administratif dan/atau pidana.”

Selain itu, Pasal 82A ayat (1) juga menegaskan ancaman pidana bagi pihak yang memanfaatkan organisasi untuk kepentingan pribadi secara melawan hukum, dengan hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

“Mari kita tertib hukum, tunggu keputusan pengadilan yang sah. Jangan ada pungutan, jangan ada sumbangan apapun atas nama PGRI sampai sengketa selesai,” pungkas Ilham.***