Dalam surat resmi bernomor 479/RSIGK/X/2025, Direktur RSI Garam Kalianget dr. Budi Herlambang menjelaskan bahwa Mawiya mengalami osteomyelitis, infeksi tulang yang berisiko menyebar, sehingga amputasi menjadi tindakan medis yang direkomendasikan.

Dokter Budi melalui klarifikasi tertulis yang disampaikan Humas RSI, Yanti Ariyatin, Rabu (19/11), menyatakan:

“Tindakan medis yang direkomendasikan adalah Pro Amputasi Digiti 1 sesuai standar medis, UU No. 29/2004, KKI, dan Permenkes No. 290/2008,” tulis Yanti.

RSI juga menegaskan bahwa penolakan tindakan inti membuat pembiayaan BPJS tidak dapat diproses.

“Penolakan tindakan medis memiliki konsekuensi sesuai regulasi. Biaya layanan selama pasien dirawat menjadi tanggung jawab pasien, dan klaim BPJS tidak dapat diproses jika prosedur inti ditolak.”

Namun, beberapa bagian klarifikasi justru memunculkan perdebatan, termasuk pernyataan bahwa edukasi dilakukan dengan pendamping wartawan atau LSM.

“Pihak keluarga telah diberikan edukasi lengkap, melibatkan BPJS dan pendamping wartawan/LSM,” kata Yanti kepada wartawan.

Pernyataan ini dibantah keras oleh keluarga. “Tidak ada mas. Makanya saya hubungi sampean, karena pasien juga merupakan keluarga wartawan,” kata Yul, anak pasien.

Persoalan Konfirmasi

Kisruh bertambah ketika klarifikasi rumah sakit menyinggung bahwa pemberitaan sebelumnya “tidak pernah melakukan konfirmasi resmi kepada RSI Garam Kalianget”.