NEWS SUMENEP, DIMADURABMT NU Jawa Timur dan jaringan Swalayan NUansa yang berada di sejumlah wilayah tengah diterpa gelombang pengunduran diri pekerja.

Fenomena ini muncul seiring lahirnya kebijakan internal yang dinilai tidak berpihak pada kesejahteraan karyawan, terutama terkait pemangkasan gaji dan persoalan kejelasan BPJS.

Salah satu eks karyawan Swalayan NUansa menceritakan bahwa sebelum dirinya mundur, manajemen telah menyiapkan kebijakan baru yang memungkinkan pengurangan gaji sebagai strategi memperluas usaha dan menambah tenaga kerja.

“Alasannya, supaya beban swalayan lebih ringan. Tapi itu kan bukan jalan keluar,” katanya kepada wartawan, Kamis (4/12).

Ia juga menegaskan bahwa pekerja telah menjalankan tanggung jawab semaksimal mungkin bukan hanya untuk perusahaan, tetapi juga untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Meski posisinya cukup aman dari pemotongan gaji, ia tetap memilih mundur karena menganggap kebijakan tersebut menciptakan beban moral. Kini, ia membuka usaha kecil di Jakarta. “Saya memilih mundur. Daripada harus membela keputusan yang tidak adil,” katanya.

Kisah serupa juga disampaikan mantan kepala cabang BMT di salah satu wilayah pesisir Sumenep. Ia menyebut seluruh timnya memilih hengkang secara bertahap hingga operasional cabang sempat tidak lagi berjalan normal.

“Sembilan orang. Satu per satu pergi, akhirnya saya juga keluar,” akunya. Saat ini ia bekerja di sektor informal dan memperoleh tambahan penghasilan dari laut.

Persoalan lain yang mencuat adalah terkait kepesertaan BPJS. Sejumlah eks karyawan mengungkap bahwa BPJS mereka baru diproses setelah lebih dari lima tahun bekerja, bahkan sebagian besar tidak terdaftar sama sekali.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumenep, Heru Santoso, menegaskan bahwa hal tersebut bertentangan dengan ketentuan. Ia menyampaikan bahwa BPJS, kesehatan maupun ketenagakerjaan, wajib diurus sejak hari pertama masa kerja. “Itu kewajiban perusahaan. Tidak ada batas minimal,” terangnya, Rabu (3/12).

Ia menjelaskan bahwa pihaknya di tingkat kabupaten hanya berperan dalam pembinaan, sementara pengawasan dan penindakan (sanksi) berada pada kewenangan tingkat provinsi. [caption id="attachment_16863" align="aligncenter" width="700"]Swalayan NUansa Gapura yang berada di bawah naungan BMT NU Jawa Timur (Foto: Mazdon/Doc. Dimadura) Swalayan NUansa Gapura yang berada di bawah naungan BMT NU Jawa Timur (Foto: Mazdon/Doc. Dimadura)[/caption]

Sebelumnya, Direktur BMT NU Jawa Timur, Masyudi Kanzillah, menyampaikan pernyataan berbeda. Ia memastikan bahwa seluruh karyawan tetap telah didaftarkan sebagai peserta BPJS.

Menurutnya, penetapan status karyawan tetap ditentukan oleh capaian Key Performance Indicator (KPI), bukan lama masa kerja. “Alhamdulillah sudah diikutkan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, bagi karyawan tetap,” katanya, saat dikonfirmasi media ini, Jumat (28/11).

Data internal perusahaan mencatat BMT NU yang berdiri sejak 2004 kini memiliki 1.032 karyawan dengan jaringan 107 kantor cabang dan 9 Swalayan Nuansa. Namun sejumlah temuan di lapangan menunjukkan fakta tidak sejalan dengan klaim tersebut.

Sebagian eks karyawan mengaku baru memperoleh kartu BPJS setelah lebih dari lima tahun bekerja, bahkan ada yang menghentikan kontrak sebelum proses pendaftaran dilakukan.

Kebijakan pemotongan gaji yang dikaitkan dengan rekrutmen besar-besaran dinilai pekerja sebagai kebijakan yang tidak memberi jaminan keberlanjutan kesejahteraan.

Sebaliknya, keputusan itu justru memicu eksodus massal dan mengganggu stabilitas sejumlah cabang. Beberapa unit bahkan diduga mengalami hambatan operasional setelah seluruh tim memilih keluar secara bersamaan.

Meski pihak perusahaan tetap menyatakan bahwa semua proses berjalan sesuai aturan, perbedaan data antara manajemen dan kesaksian eks-karyawan memunculkan pertanyaan lebih jauh: apakah ekspansi BMT NU dilakukan dengan mengorbankan hak dasar pekerja?

Hingga laporan ini diterbitkan, dinamika tersebut masih berlangsung dan terus menjadi sorotan publik.

***