Kepala perangkat daerah serta pimpinan BUMD diminta memperketat pengawasan pelaksanaan kebijakan ini dan memastikan tugas kedinasan tetap berjalan optimal meski terjadi perubahan pola transportasi pegawai.
Menutup keterangannya, ia menegaskan bahwa kebijakan ini murni langkah penghematan BBM dan belum diikuti aturan lain terkait pola kerja pegawai.
Baca Juga:Dinkes Sumenep Catat 1.548 Kasus Campak
“Sementara WFH belum diberlakukan di lingkungan Pemkab Sumenep,†pungkas Kaban Benny Irawan. ***

