EDITORIAL, DIMADURA — Upaya penelusuran dugaan kredit fiktif dengan jaminan Surat Keputusan (SK) pensiun milik Abdul Hamid memantik pertanyaan baru terkait siapa saja pihak internal BRI Sumenep yang terlibat dalam proses pengajuan dan pencairan kredit tersebut.
Hingga kini, Sabtu (6/6), pihak BRI Sumenep enggan membuka identitas nama-nama tim penyelia kredit maupun pejabat internal yang bertugas saat kredit bermasalah itu diproses.
Aliansi Media Partner (AMP) sebelumnya telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada pimpinan baru BRI Sumenep, Ali Topan, tertanggal 25 Mei 2026.
Surat bernomor 031/AMP/V/2026 itu memuat enam poin pertanyaan terkait dugaan penyelewengan data SK pensiun atas nama Abd Hamid.
Dalam surat tersebut, media meminta penjelasan mengenai tanggung jawab pimpinan baru terhadap perkara lama yang masih bergulir, rincian potongan dana pensiun korban, hingga mekanisme pengajuan kredit menggunakan SK pensiun di internal BRI Sumenep.
Salah satu poin yang menjadi sorotan ialah pertanyaan mengenai siapa saja nama tim analis kredit (penyelia) dan pimpinan BRI Sumenep saat pengajuan kredit itu diproses.
“Mengingat setiap pengajuan harus melalui uji rekom tim analis kredit (penyelia) dan approach dari pimpinan, siapa saja nama tim penyelia dan pimpinan BRI Sumenep waktu itu?” demikian bunyi poin kelima dalam surat konfirmasi.
Selain itu, AMP juga mempertanyakan sosok Ridwan yang disebut kuasa hukum korban sebagai Account Officer (AO) BRI Sumenep. Media meminta penjelasan apakah posisi AO hanya dijabat satu orang serta apa saja tugas dan kewenangannya dalam proses pengajuan kredit.
Surat konfirmasi itu dikirim setelah fakta-fakta persidangan mulai membuka dugaan adanya rantai prosedur internal yang tidak berjalan semestinya dalam proses kredit menggunakan SK pensiun Abdul Hamid.
Dalam sidang sebelumnya, kuasa hukum korban, Bayu Eka Prasetya, menilai terdapat dugaan pelanggaran prosedur ketika seorang AO menyerahkan berkas kepada teller untuk dibawa kepada nasabah.
Menurut Bayu, tindakan tersebut bukan bagian dari kewenangan teller.
Tidak hanya itu, perbedaan keterangan antara terdakwa Novia Arvianti dan pihak AO terkait kondisi berkas kredit juga menjadi perhatian. Terdakwa disebut mengaku berkas masih kosong saat dibawa kepada korban, sementara AO disebut menyatakan dokumen telah terisi lengkap.
Perbedaan itulah yang kemudian mendorong munculnya dugaan adanya pihak lain yang mengetahui ataupun terlibat dalam proses pengajuan kredit tersebut.
Dalam penelusuran terpisah, nama Eko juga muncul sebagai sosok yang disebut pernah berada di posisi analis kredit atau penyelia di BRI Sumenep sebelum tahun 2020. Namun hingga kini, identitas lengkap maupun peran detail Eko belum pernah dijelaskan secara terbuka oleh pihak bank.
Sikap tertutup BRI Sumenep terhadap identitas tim penyelia kredit ini memantik perhatian publik mengenai transparansi penanganan kasus yang telah bergulir bertahun-tahun tersebut.
Padahal, dalam mekanisme pengajuan kredit perbankan, tim analis kredit memiliki posisi penting dalam proses verifikasi, penilaian kelayakan pinjaman, hingga rekomendasi sebelum kredit disetujui dan dicairkan.
Namun sampai berita ini diturunkan, belum ada jawaban maupun klarifikasi resmi dari pihak BRI Sumenep terkait nama-nama penyelia kredit, struktur pejabat internal saat perkara terjadi, maupun penjelasan rinci mengenai mekanisme kredit SK pensiun yang dipersoalkan dalam persidangan.
Kasus ini sendiri masih terus berjalan di Pengadilan Negeri Sumenep dengan terdakwa Novia Arvianti.
Sementara itu, publik mulai mempertanyakan apakah perkara tersebut benar-benar hanya melibatkan satu orang, atau justru terdapat mata rantai lain di balik proses pencairan kredit yang disebut tidak pernah diajukan oleh korban tersebut.
---

