SUMENEP, DIMADURA–Polemik ketidakhadiran Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Agus Dwi Saputra dalam rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027 masih menjadi perhatian.
Setelah menuai kritik dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumenep, Agus akhirnya memberikan penjelasan mengenai alasan dirinya tidak mengikuti rapat tersebut.
Agus yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengakui tidak dapat menghadiri rapat pembahasan KUA-PPAS karena pada waktu yang sama harus menjalankan tugas kedinasan di luar kota.
Meski demikian, ia menyatakan telah menugaskan perwakilan dari TAPD untuk menghadiri rapat yang digelar bersama Banggar DPRD Sumenep.
"Kebetulan ada tugas yang berbarengan. Cuma sudah diwakilkan, hanya saja datangnya terlambat," kata Agus Dwi Saputra saat dikonfirmasi sama awak media, Selasa (21/7/2026).
Menurut pria yang sebelumnya menjabat kepala dinas pendidikan (Disdik) itu, kritik yang disampaikan DPRD merupakan masukan yang harus diterima secara positif.
Agus menilai evaluasi tersebut menjadi pengingat bagi TAPD agar lebih disiplin dalam menghadiri agenda pembahasan anggaran pada masa mendatang.
"Kritik yang membangun, ambil positifnya. Jadi ke depannya kita lebih disiplin," ucap dia.
Sebelumnya, rapat pembahasan KUA-PPAS APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2027 pada Senin (29/7/26) berlangsung dalam suasana tegang hingga akhirnya diskors.
Kondisi tersebut dipicu ketidakhadiran Ketua TAPD (sekda Sumenep) dalam agenda yang telah dijadwalkan secara resmi.
Sejumlah anggota Banggar DPRD mempertanyakan komitmen Ketua TAPD dalam mengikuti pembahasan dokumen anggaran yang menjadi dasar penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.
Berdasarkan catatan Banggar, Agus Dwi Saputra disebut telah dua kali tidak hadir secara langsung dalam rapat pembahasan KUA-PPAS.
Terpisah, Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, menyampaikan bahwa persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan absennya Ketua TAPD, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap lembaga legislatif serta komitmen menjalankan agenda yang telah disepakati bersama.
Ia menegaskan bahwa masalah tersebut bukan sekadar persoalan ketidakhadiran, melainkan menyangkut penghormatan terhadap institusi DPRD.
"Agenda ini sudah disepakati bersama dan surat resmi juga sudah disampaikan. Seharusnya ada komitmen untuk menghormati proses pembahasan anggaran," jelas Zainal Arifin di hadapan anggota Banggar. Senin (20/7/26).
Sebatas informasi, Rapat pembahasan KUA-PPAS sendiri merupakan tahapan penting dalam proses penyusunan APBD.
Melalui forum tersebut, DPRD dan pemerintah daerah menyelaraskan arah kebijakan fiskal serta prioritas program pembangunan yang akan menjadi dasar penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027. ***

