Selain itu, usulan perpindahan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dari sekolah tempat tugas sebelumnya juga memerlukan persetujuan Kementerian PANRB.

Kendala lainnya berupa ketidaksesuaian data riwayat jabatan sejumlah calon kepala sekolah.

Kondisi tersebut membuat beberapa usulan tidak dapat diproses secara otomatis sehingga Dinas Pendidikan harus memeriksa ulang dokumen dan data masing-masing calon.

Ihsan berharap koordinasi dengan Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dapat mempercepat penyelesaian persoalan tersebut.

Untuk mencegah hambatan serupa terulang, pihaknya berencana mengajukan usulan pengisian jabatan kepala sekolah setidaknya dua bulan sebelum penetapan.

"Dengan langkah ini kami harapkan memberi waktu lebih panjang untuk memeriksa kelengkapan administrasi dan menyelesaikan kendala pada sistem," ucapnya.

Di sisi lain, Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim mengingatkan bahwa jabatan kepala sekolah tidak semata-mata berkaitan dengan urusan administrasi.

Kepala sekolah memiliki tanggung jawab besar dalam menentukan kualitas pembelajaran, membina tenaga pendidik, serta mengembangkan potensi peserta didik.

“Kami mengharapkan para kepala sekolah bekerja dengan sungguh-sungguh, meningkatkan kualitas pembelajaran, serta memastikan setiap anak mendapatkan pelayanan pendidikan yang baik,” kata Imam Hasyim seusai pelantikan.

Ia meminta para kepala sekolah membangun kepemimpinan yang profesional, inovatif, dan berintegritas.