Menurut dia, kritik yang disampaikan legislatif perlu menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan pemerintahan daerah.
“Akumulir dan itu akan kita bahas bersama, penyelesaian nanti di tiap-tiap komisi itu sendiri,” ujarnya.
Terkait belanja modal, Imam menjelaskan bahwa kemampuan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran turut berkaitan dengan transfer dana dari pemerintah pusat.
“Karena di situ kan ada hubungannya dan koneksinya dengan transfer dari pusat itu ke daerah,” katanya.
Ia juga mengakui bahwa realisasi belanja modal pada 2026 belum banyak bertambah dibandingkan periode sebelumnya.
Meski demikian, pemerintah daerah, kata dia, tetap berupaya mendorong peningkatan realisasi anggaran.
“Ya, tentunya itu memang tidak banyak bertambah daripada yang kemarin. Namun, hari ini kita upayakan,” ujar Imam.
Di tengah keterbatasan ruang fiskal, peningkatan PAD menjadi salah satu pekerjaan rumah Pemkab Sumenep untuk memperkuat kemampuan pembiayaan daerah.
PAD merupakan pendapatan yang bersumber dari potensi lokal, antara lain pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta sumber pendapatan sah lainnya.
Optimalisasi penerimaan tersebut dapat membantu pemerintah daerah mengurangi ketergantungan terhadap transfer pemerintah pusat. Namun, upaya peningkatan pendapatan perlu disertai pengelolaan anggaran yang terukur agar kebutuhan belanja pelayanan publik dan pembangunan tetap terakomodasi.

