SUMENEP, DIMADURA — Tokoh sekaligus aktivis hukum Sumenep, Zamrud Khan, mengingatkan bahwa rumah sakit harus mengutamakan keselamatan setiap pasien yang datang untuk mendapatkan pengobatan.
“Orang datang ke sana bukan untuk mati, tapi untuk berobat. Kan begitu logika kesehatannya,” tegas Zamrud kepada dimadura.id, Sabtu (17/10/2026).
Pernyataan mengenai jaminan keselamatan pasien tersebut menyusul kasus kematian Moh. Firman Ramadhani alias Dani di RS Baghraf Health Care (BHC) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Selasa (13/10) pagi.
Menurut Zamrud, meninggalnya seorang pasien harus diikuti penjelasan yang terang mengenai proses pelayanan medis yang telah diberikan. Pihak rumah sakit perlu menjawab apakah penanganan dilakukan secara maksimal dan sesuai dengan kondisi pasien.
Ia juga mempertanyakan kesesuaian kompetensi tenaga medis yang menangani Dani. Menurutnya, publik perlu memperoleh penjelasan mengenai siapa yang menangani pasien dan apakah kompetensi tenaga medis tersebut sesuai dengan penyakit yang diderita.
“Ini ada pasien yang meninggal, apakah proses penanganannya itu secara maksimal? Itu yang pertama. Yang kedua, pada saat penanganan itu, apakah ditangani oleh dokter-dokter yang kompetensinya berkaitan langsung dengan penyakit pasien,” kata Zamrud.
Ia menegaskan, persoalan tersebut menyangkut keselamatan manusia dan hak pasien memperoleh pelayanan kesehatan yang layak. Karena itu, penjelasan umum bahwa tindakan medis telah mengikuti standar operasional prosedur (SOP) belum cukup untuk menjawab pertanyaan mengenai rangkaian penanganan pasien.
“Tidak boleh pihak-pihak itu menganggap benar karena tindakan medis. Ini menyangkut nyawa seseorang, nyawa pasien yang harus diprioritaskan,” ujarnya.
Zamrud juga mengaitkan keselamatan pasien dengan hak asasi manusia (HAM). Menurutnya, pelayanan kesehatan harus menempatkan keselamatan pasien sebagai prioritas, disertai pertanggungjawaban yang jelas ketika muncul persoalan serius.
Ia meminta kematian Dani tidak berhenti pada penjelasan normatif mengenai prosedur rumah sakit. Proses penanganan, tindakan medis yang dilakukan, serta hasil pemeriksaan internal perlu diterangkan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

