SUMENAP, DIMADURA–Kepolisian Sektor (Polsek) Nonggunong, Polresta Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengamankan seorang pemuda berinisial AP (25), warga Kecamatan Nonggunong. Sabtu (17/10/2026) malam.

Pria tersebut diamankan polisi atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dari penindakan itu, polisi menyita satu plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,30 gram.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di jalan desa, Dusun Parapat, Desa Sonok, Kecamatan Nonggunong.

Menindaklanjuti informasi tersebut, empat personel Polsek Nonggunong mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan. 

Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mengamankan AP dan melanjutkan pemeriksaan dengan penggeledahan.

Selain satu paket yang diduga berisi sabu, polisi menyita sejumlah barang lain, yakni selembar tisu putih, bekas bungkus rokok, tiga unit telepon genggam merek Vivo, sebungkus rokok berisi tiga batang, korek gas berwarna biru, uang tunai Rp 5.000, serta sepeda motor Honda Vario berwarna hitam-kuning tanpa pelat nomor dan dokumen kendaraan.

Setelah penindakan, AP beserta barang bukti dibawa ke Polsek Nonggunong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Berdasarkan laporan kepolisian, AP mengakui bahwa barang yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kapolsek Nonggunong Iptu Haryono mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas narkotika di wilayah setempat.

“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan di lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mengamankan seorang pria beserta barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika,” kata Haryono dalam keterangannya.

Dalam laporan kepolisian disebutkan bahwa AP pernah menjalani proses hukum terkait perkara narkotika pada 2024. 

Informasi mengenai riwayat perkara tersebut akan menjadi bagian dari pendalaman penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polisi belum menyampaikan secara terperinci hasil pemeriksaan lanjutan maupun kepastian kandungan zat dalam barang yang disita. 

Pemeriksaan laboratorium diperlukan untuk memastikan apakah kristal tersebut benar mengandung narkotika jenis sabu.

Haryono mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan satuan fungsi terkait dan menyerahkan penanganan perkara kepada Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep.

“Untuk penanganan lebih lanjut, kami akan berkoordinasi dengan satuan fungsi terkait dan melimpahkan terlapor beserta barang bukti kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep,” ungkapnya.

Polresta Sumenep juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya.

"Harapan kami keterlibatan masyarakat dapat membantu mencegah peredaran narkotika sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Sumenep," tutupnya. ***