• Dasar Hukum: Mengacu pada UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • Prosedur: Pemohon mengisi formulir, melampirkan KTP, dan menyampaikan permohonan informasi.

2. Publikasi Jurnal Karaton

  • Persyaratan: Mengunggah naskah sesuai ketentuan jurnal dan mematuhi kode etik publikasi ilmiah.
  • Proses: Melalui tahap evaluasi editorial dan blind review.

3. Konsultasi Penelitian bagi Mahasiswa

  • Prosedur: Mahasiswa mengisi formulir permintaan konsultasi dengan melampirkan KTP atau Kartu Mahasiswa.

4. Magang Mahasiswa

  • Persyaratan: Kerjasama antara perguruan tinggi dan BRIDA serta surat permohonan magang.
  • Prosedur: Meliputi pengiriman surat permohonan, penerimaan mahasiswa magang, dan evaluasi berkala.

5. Inovasi Daerah

  • Prosedur: Mengisi formulir permohonan inovasi daerah dan melampirkan data terkait.

Untuk informasi lebih lanjut dan akses layanan, masyarakat dapat mengunjungi website resmi BRIDA Sumenep di website.brida.sumenepkab.go.id atau menghubungi via email di brida@sumenepkab.go.id.

Dokumen PDF Standar Pelayanan