Logo dimadura.idNEWS SUMENEP Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil menangkap Sanrawi Bin Abdul Lahir, mantan Kepala Desa Gelaman, atas kasus pemalsuan dokumen hukum, Sabtu tanggal 29 Juni 2024.

Pria kelahiran tahun 1970 ini diciduk tim Kejari Sumenep karena terbukti memalsukan surat pernyataan hukum untuk memenuhi syarat pencalonannya sebagai kepala desa pada tahun 2019.

"Padahal yang bersangkutan pernah dihukum terkait perkara lain pada tahun 2008," ungkap Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, saat dikonfirmasi media, Senin 1 Juli 2024.

Penangkapan pria yang telah ditetapkan sebagai DPO oleh Korps Adhyaksa ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 103 K/PID/2023 tanggal 08 Februari 2023.

Dalam putusan itu disebutkan bahwa Sanrawi Bin Abdul Lahir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana Pasal 263 Ayat 1 KUHP.

"Atas perbuatannya, terpidana ini dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan," jelas Indra.

Proses Penangkapan DPO Sanrawi Bin Abdul Lahir

Tiga orang tim Kejari Sumenep, dibantu lima personel Polres Sumenep, berangkat dari Pelabuhan Kalianget menuju Pelabuhan Kangean untuk mengamankan Sanrawi Bin Abdul Lahir sekitar pukul 08.38 WIB. Sekitar pukul 13:30 WIB, Tim Kejaksaan Negeri Sumenep bersama rombongan tiba di Pelabuhan Kangean.

"Saat tiba di sana, selama kurang lebih dua jam tim langsung melakukan profiling terhadap terpidana Sanrawi Bin Abdul Lahir. Lalu tim bergerak ke rumahnya," ujar Indra yang juga menjabat Humas Kejari Sumenep.

Pada pukul 15.30 WIB, tim mendatangi rumah Sanrawi Bin Abdul Lahir. Kebetulan, kala itu ia berada di kebun belakang rumah.