BACA JUGA:Â
- 20 Kata-kata Bijak Inspiratif Bahasa Madura dan Artinya dalam Bahasa Indonesia
- 4 Macam Bentuk Okara Bahasa Madura Berdasarkan Susunannya
- 7 Contoh Puisi Bahasa Madura karya Soemarda Paranggana
"Kami langsung menemui istrinya dan pihak keluarga kooperatif. Akhirnya kami bawa ke Polsek Kangean untuk dititipkan sementara sebelum balik ke Sumenep," jelas Indra lebih lanjut.
Keesokan harinya, sekitar pukul 09.00 WIB, tim Intelijen Kejaksaan Negeri Sumenep membawa Sanrawi Bin Abdul Lahir menggunakan Kapal Express dari Pelabuhan Kangean menuju Pelabuhan Kalianget.
"Sekitar pukul 13:51 WIB bersama Jaksa Eksekutor kami langsung eksekusi ke Rutan Kelas IIB Sumenep," tandasnya.
Sanrawi Bin Abdul Lahir adalah mantan Kepala Desa Gelaman, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.
Ia menjadi terpidana dalam kasus pemalsuan data pada pemilihan kepala desa (Pilkades) 2019. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep memvonisnya 1,2 tahun penjara.
Sanrawi dilaporkan oleh Abd. Karim, mantan Kades incumbent, atas pemalsuan dokumen pendaftaran Pilkades 2019.
Abd. Karim melaporkan Sanrawi atas dugaan pemalsuan data mengenai pencalonan dirinya. Ia diduga bermain mata dengan panitia Pilkades sehingga menjadi pemenang.
Akibat tersandung hukum, Sanrawi Bin Abdul Lahir dinonaktifkan dari jabatan kepala desa oleh Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, pada 13 September 2022. Jabatan Kepala Desa Gelaman selanjutnya dipegang oleh penjabat (Pj). ***

