Menurut Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, bank seharusnya memiliki kewajiban menjaga kerahasiaan data nasabah dengan standar keamanan tinggi. Namun, Rifki merasa Bank Mandiri tidak menjalankan kewajiban ini dengan optimal.

"Saya kecewa sekali dengan Bank Mandiri. Data pribadi saya bocor dan saya yang malah disalahkan. Ini bukan soal uang saja, tapi soal keamanan data. Saya trauma untuk menjadi nasabah lagi di sana," katanya dengan nada kecewa.

Upaya Rifki untuk mendapatkan keadilan tak berhenti di situ. Saat mengadukan masalah ini ke salah satu staf Bank Mandiri Sumenep, Rifki mendapatkan informasi bahwa dirinya bukan satu-satunya korban.

"Badha keya, badha keya se ecapo' Rp 2,5 juta, anona na'-kana' teller keya, pas nasabah se eyano keya, (Ada juga, ada juga yang kena Rp 2,5 juta. Ininya anak teller juga, terus nasabah di mana sudah itu juga)," utara Rifki, menirukan pernyataan staf bank tersebut. Ia mengaku telah mengantongi rekaman percakapan tersebut sebagai bukti.

Sementara itu, Kepala Cabang Mandiri Sumenep, Opon Soepandi, hingga kini belum memberikan tanggapan apapun terkait kasus ini. Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh jurnalis media ini via saluran WhatsApp pada 20 dan 23 September 2024, dan terakhir kemarin (26/9), tetap belum merespons.

Kasus kebocoran data ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai keamanan data nasabah di Bank Mandiri dan bagaimana perlindungan terhadap informasi pribadi dijalankan di era digital ini.***