NEWS DIMADURA, SUMENEP – Dugaan permainan kasus narkoba di Polsek Dungkek oleh Satreskoba Polres Sumenep semakin mengemuka. Polisi diduga sengaja mengupayakan Restorative Justice (RJ) dan rehabilitasi singkat bagi dua tersangka narkoba, Rm (34th) dan RS (38th), agar bandar Riyanto kembali lolos jerat hukum.
Sumber terpercaya media ini menyebutkan, Rm dan RS, dalam penyidikan telah menyebut Riyanto sebagai bandar. Namun, dengan upaya RJ dan masa rehabilitasi singkat, Riyanto diprediksi akan kembali bebas dari kejaran hukum. Pasalnya, bukti kuat keberadaan Riyanto sebagai bandar hanya berasal dari keterangan dua tersangka tersebut.
Dalam wawancara dengan Plt Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., ia bersikukuh bahwa penangkapan Rm dan RS dilakukan di satu tempat kejadian perkara (TKP), yaitu di Bukit Kalompek, Dungkek.
Pernyataan ini bertentangan dengan informasi terpercaya media ini yang menyatakan bahwa keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda. "Itu satu TKP, saya sudah mengecek. Saya barusan mendapat laporan dari Polsek Dungkek," dalih Widiarti saat dikonfirmasi, Senin (13/01/2025) sore.
Terkait penerapan RJ, Widiarti menyatakan bahwa langkah ini dilakukan karena kedua tersangka dianggap pengguna, bukan pengedar. "RJ itu tidak melihat batas umur. Sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung, mereka bisa dilakukan RJ karena ketergantungan," imbuhnya.
Sementara di kalangan masyarakat sekitar domisili 2 tersangka, keduanya dikenal juga sebagai "pemain lama".
Lanjut Widi mengungkapkan bahwa, permohonan RJ datang dari pihak keluarga tersangka. Saat ini, keduanya telah menjalani asesmen di BNNK Sumenep dan dipindahkan ke Klinik Ghana Prima, Pamekasan.
Biaya Tinggi untuk RJ dan Rehabilitasi
Berdasarkan data yang dihimpun media ini, oknum di Polsek Dungkek diduga meminta masing-masing 2 keluarga tersangka menyerahkan pundi-pundi rupiah senilai Rp 30 juta agar mereka bisa diupayakan Restorative Justice (RJ).
Saat dikonfirmasi, Humas Widiarti mengakui bahwa keluarga tersangka memang diminta sejumlah uang untuk proses asesmen dan rehabilitasi.
"Asesmen itu memang ada biayanya. Untuk rehabilitasi, biayanya mahal, kalau kasus yang kemarin (Tersangka Narkoba Pulau Sapeken, yang direhabilitasi di RSUD Moh. Anwar Sumenep, red) itu sekitar Rp17 juta, sesuai kebutuhan di RSUD atau klinik rehabilitasi," aku Widi.

