Bandar Riyanto Masih Licin
Di sisi lain, keberadaan Riyanto, yang disebut sebagai bandar oleh dua tersangka, masih menjadi misteri. Widiarti menyebut Riyanto sebagai sosok yang "terkenal licin" dan mengaku polisi telah melakukan penggeledahan di rumah Riyanto tanpa hasil.
"Kami sudah mendatangi rumahnya, tetapi tidak ada barang bukti di sana. Untuk menerbitkan DPO, kami membutuhkan alat bukti kuat. Ini bukan tindak pidana umum, melainkan jaringan terputus," kata Widiarti.
Namun, pernyataan ini mengundang tanda tanya. Bukti berupa pengakuan dua tersangka yang menyebut Riyanto sebagai bandar seharusnya cukup menjadi dasar untuk penerbitan DPO.
Desakan Aktivis Timur Daya
Diberitakan sebelumnya, aktivis Gerakan Rakyat Timur Daya (GARDA) menyerukan agar Riyanto segera ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Langkah polisi yang terkesan melindungi Riyanto memicu reaksi publik. Sejumlah pihak, termasuk Ketua Aktivis GARDA, Reno Kurniawan, mendesak agar Riyanto segera dijerat hukum sebelum peluang penangkapannya hilang.
"Jika RJ terhadap dua tersangka selesai, maka alasan untuk menangkap Riyanto akan semakin sulit. Jangan sampai ini menjadi dalih polisi untuk tidak menuntaskan kasus ini," jelas Reno Kurniawan kepada media ini, Minggu (12/1/2025).
"Kami mendesak pihak kepolisian untuk segera menetapkan Riyanto sebagai DPO dan menangkapnya. Jangan sampai lengah," pintanya.
Kasus ini menjadi ujian besar bagi integritas Polsek Dungkek dan Polres Sumenep dalam memberantas jaringan narkoba di wilayahnya.
Retorika Penanganan
Dalam hal ini, Polsek Dungkek digadang-gadang sebagai dalang dari retorika penanganan kasus narkoba ini. Kerjasama antara Kanitreskrim Polsek Dungkek, Aipda Joko Dwi, dengan Kasatreskoba Polres Sumenep, AKP Anwar Subagyo, terkesan cantik.
Keduanya diduga sengaja melindungi terduga bandar, Riyanto, warga Desa Lapa Taman, Kecamatan Dungkek, dengan mengupayakan RJ dan rehabilitasi singkat untuk 2 tersangka.

