NEWS DIMADURA, WAWANCARA TOKOH - Berikut ini adalah transkrip hasil wawancara jurnalis dimadura dengan Tadjul Arifien R. tentang penyusunan buku sejarah Ensiklopedia Cagar Budaya Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Buku ini merupakan pemantik bagi para sejarawan lain, baik dari kalangan akademisi, wisatawan luar negeri, peneliti sejarah, pakar arkeologi, dan ahli-ahli lain sebagainya di bidang sejarah, untuk bisa ditelisik lebih mendalam lagi.
Bisa dijelaskan buku itu tentang apa dan bagaimana?
Sesungguhnya di sumenep itu kaya dengan situs sejarah, dengan cagar budaya, hanya sampai detik ini tidak begitu banyak tersentuh oleh para arkeolog, hanya yang datang itu dari Balar, Balai Arkeologi Yogyakarta ke Kangean dan ke Sepudi dan sebagainya. Saya mempunyai keinginan untuk menulis banyaknya objek cagar budaya di Kabupaten Sumenep, sesuai dengan kemampuan pikiran saya tentang cagar budaya tersebut.
Setelah saya tulis, makanya akan saya kirim kepada balar-balar, baik-baik Balai Arkeologi Provinsi di Jawa Timur, di Jogjakarta dan pusat.
Tujuan saya untuk mengundang mereka datang ke Sumenep, agar ikut meneliti dengan adanya apa yang saya tulis. Benar atau tidaknya nanti beliau-beliau itu yang bisa mengatakan. Saya hanya menawarkan ini sebagai gambaran saja, sebagai kisi-kisi saja tentang adanya cagar budaya di Sumenep.
Sejauh ini, cagar budaya yang sudah terverifikasi atau memperoleh nomor terdaftar itu ada berapa?
Itu banyak sesungguhnya, ada hanya saya singkat dulu waktu saya menjadi Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Sumenep, sejak tahun 2017 sampai tahun 2022, dua periode itu, sesungguhnya yang masuk cagar budaya, yang sudah terdaftar terus dapat keputusan dari Gubernur Jatim itu satu, dan yang lain itu keraton beserta kawasannya yang terdiri dari berbagai komponen.
Jadi ada Keraton, Masjid Jamik, Congkop Pangeran Lor Wetan, terus Benteng Kalimook, dan Kota Tua Kalianget itu lain lagi, itu di sana ada 37 komponen cagar budaya dijadikan satu sebagai Kota Tua Kalianget, terus Kawasan Kelenteng di Pabian, terus di Pulau Sepudi ada satu, namanya Panembahan Wirakrama. Itu semua sudah mendapatkan keputusan dari Bupati Sumenep. Jadi, cagar-cagar budaya itu sudah dilindungi undang-undang, jangan dirusak, bisa dihukum.
Total, ada berapa jumlah cagar budaya yang Anda sebutkan dalam buku Ensiklopedia Cagar Budaya Sumenep?
Jadi total ada 7 yang dapat keputusan bupati, tapi kalau komponennya sudah lebih 50, seperti yang ditulis di dalam buku saya itu, ya di "Ensiklopedia Cagar Budaya Sumenep", insya Allah sebulan lagi terbit itu bukunya.
Di dalam buku Ensiklopedia Cagar Budaya Sumenep itu nanti ada semua, yang ada nomor-nomor keputusan bupatinya dan gugusan gubernurnya itu berarti sudah terkakreditasi.
Selain yang sudah berlabel numerik, yang sudah terakreditasi, ada berapa tambahan cagar budaya yang Anda masukkan dalam buku Ensiklopedia itu?

