Ada sekitar 60-an lebih, 60 lebih dengan semua yang tertulis dalam buku saya itu ada 112 objek cagar budaya.
Apa misi Anda menghimpun dan membukukan sejumlah cagar budaya yang ada di Kabupaten Sumenep?
Tujuannya ya satu, adalah merangsang dan mengundang wisatawan, kemudian juga untuk mengundang para pakar dan ahli, juga para peneliti, para akademisi, agar datang ke Sumenep untuk ikut meneliti, temuan saya itu sebagai rangsangan ya kepada mereka-mereka, bahwasanya di Sumenep tidak kalah kepada daerah-daerah lain, banyak punya cagar budaya.
Apakah hanya karena unik, atau ada undang-undang yang menyebutkan terkait kriteria cagar budaya?
Masing-masing cagar budaya memiliki keunikan tersendiri. Termasuk yang saya suguhkan kepada Anda tadi, pemakaman dengan arsitektur 3 kepercayaan di dalamnya yang ada di Desa Pajurangan, Kecamatan Dungkek itu. Sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2010, memang ada kriterianya, jadi memang sudah unik di zamannya.
Makam Cucu Law Pia Ngo, putra Gwan yang ada di Dungkek itu jelas tampak unik di zamannya. Jadi itu di sana, seorang berkepercayaan confucius (konghucu) yang terus masuk agama nasrani atau kristen, kuburannya ada gambar salib. Jadi sudah dua agama yang menyatu di sana. Lalu karena beliaunya itu punya cucu kesayangan, kebetulan beragama Islam ikut ayahnya yang juga China, Gwan itu,
Cucunya itu dipondokkan, dan itu karena kesayangan, terus dikumpulkanlah menjadi makam dengan 3 ornamen kepercayaan. Jadi, dalam satu makam itu ada tiga kepercayaan, Kristen, Konghucu dan Islam. Aneh memang.
Terakhir, mengapa Anda tergugah menekuni sejarah yang ada di Kabupaten Sumenep pada khususnya, Madura dan Jawa Timur pada umumnya?
Ya, asyik saja. Ada kenikmatan tersendiri, dan itulah kerja dari seorang pemerhati sejarah. Seorang sejarawan itu tidak hanya harus punya dasar pengetahuan tentang sejarah, tapi juga mesti menguasai cabang ilmu sejarah, baik itu arkeologi, geneologi, antropologi, topomini dan lain sebagainya. Harus punya itu, karena seluruhnya adalah keterkaitan, baru dikatakan ahli.
Kalau hanya tahu sejarahnya, tapi tidak mengerti tentang ilmu-ilmu pendamping atau penunjangnya, itu namanya bukan ahli sejarah.
Contoh Cagar Budaya di Dungkek Sumenep
Berikut ini salah satu cagar budaya Sumenep yang terbilang unik. Dikutip dari isi buku Ensiklopedia Cagar Budaya Sumenep (Tajdul Arifien R., 2024)
ASTA TUMPANG
[caption id="attachment_8059" align="aligncenter" width="680"]
Makam Cucu Arsitek Masjid Jamik Sumenep, Law Pia Ngo (Foto: Tadjul Arifien R for dimadura)[/caption]
Nama : Asta Tumpang Lokasi : Desa Dungkek, Kecamatan Dungkek Status : Obyek Cagar Budaya
Bongpay yang berukuran normatif atas nama Law Lay No (perempuan) adalah salah satu keturunan dari Law Pia Ngo, orang China bermarga Law. Keberadaan bongpay tersebut memang masih berusia muda, sekalipun usia yang bersangkutan telah mencapai 58 tahun.
Tercatatnya dalam buku ini karena ada beberapa keanehan, yakni adanya bongpay bermodel perahu (pekerja keras dan perantau) adalah budaya Kong Hu Chu. Penghuninya beragama Nasrani, dan ditumpangi oleh makam cucunya yang bernama Moh. Gufron, santri Pondok Pesantren Nurul Islam Dungkek, putra dari Susanto (Gwan) yang juga berama Islam.

