"Siapa tahu kan, istri saya berubah pikiran, tapi ternyata nggak ada datang. Jangankan datang, menghubungi pun tidak," ucap Zaini.
Lupakan sejenak emosi istri, Zaini akhirnya memutuskan berangkat ke Kalimantan Utara untuk menjenguk putrinya yang sedang sakit. Namun, tak berselang lama sesampainya ia di sana, Zaini tiba-tiba menerima kabar mengejutkan saat melihat status WhatsApp adik iparnya, yang mengabarkan bahwa Makkiyah telah menikah lagi.
"Samawa, semoga menjadi yang pertama dan yang terakhir, amin," begitu keterangan yang tertulis dalam status tersebut.
Kabar tersebut kemudian dikonfirmasi oleh ayahnya kepada sang adik ipar. Alhasil, benarlah bahwa upacara pernikahan baru itu telah berlangsung pada 30 November 2024.
Hancur hati, Zaini menangis di hadapan ayahnya, terutama karena dirinya masih dalam proses pemulihan pasca operasi dan harus merawat putrinya.
"Saya masih sayang, saya belum menceraikan dia. Bagaimana mungkin dia bisa menikah lagi?" ucapnya lirih.
Mengambil Langkah Hukum
[caption id="attachment_10668" align="aligncenter" width="800"]
Achmad Zaini, menunjukkan bukti laporan yang ia terima dari Polres Sumenep (Foto: Mazdon / Doc. Dimadura)[/caption]
Setelah mempertimbangkan semua yang terjadi, Zaini memutuskan untuk kembali ke Sumenep, Madura, pada 19 Desember 2024 dan melaporkan kasus ini ke Polres Sumenep.
Ia menuduh bahwa pernikahan baru tersebut merupakan pelanggaran Pasal 279 KUHP, mengingat pernikahan itu dilakukan tanpa menyelesaikan proses perceraian secara sah.
Hingga kini, kasus ini tengah ditangani oleh pihak hukum dan jika terbukti, Makkiyah beserta suami barunya dapat menghadapi konsekuensi hukum yang serius. "Saya hanya ingin keadilan," kata Zaini, sambil berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi banyak orang.
Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa laporan telah dikeluarkan pada 23 Desember 2024 dengan nomor STTLPM/318.SATRESKRIM/XII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP.***

