Dalam laporan Makkiyah, disebutkan bahwa Achmad Zaini diduga melanggar Pasal 49 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Oleh karena itu, pihak kepolisian telah mengeluarkan surat panggilan agar Zaini memberikan klarifikasi terkait tuduhan tersebut.
Pemanggilan itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/57/II/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, yang diterima pada 6 Februari 2025, serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp-Lidik/157/II/2025/Satreskrim tertanggal 12 Februari 2025.
Zaini telah menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumenep pada Kamis, 27 Februari 2025, pukul 08.00 WIB hingga sekitar pukul 15.00 WIB. Pemeriksaan dilakukan langsung oleh Bripda Ach Rahtafani A.S.
Sementara itu, Kepala Desa Rajun, Kecamatan Pasongsongan, Jannatin, membenarkan bahwa warganya, Makkiyah, sebelumnya telah dilaporkan ke aparat kepolisian oleh suaminya sendiri.
"Iya benar, kan sudah selesai kemarin sudah dihadapi (Panggilan polisi, Red.)," kata Jannatin saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler.
Ketika ditanya mengenai laporan balik yang diajukan Makkiyah terhadap Achmad Zaini, Jannatin mengaku masih menunggu informasi lebih lanjut dari pihak pelapor.
"Saya masih menunggu koordinasi dari pihak Makkiyah," ujarnya singkat sebelum menutup telepon.
Bagaimana kelanjutan kasus ini? Semua mata tertuju pada keputusan hukum yang akan diambil dalam waktu dekat.***

