Sebelum menutup keterangan, Kamarullah sendiri memastikan pihaknya akan membawa kasus ini ke ranah hukum yang lebih tinggi jika indikasi kelalaian atau kesengajaan di internal Bank Jatim terbukti.
“Kita ingin keadilan ditegakkan. Jangan sampai kasus ini hanya berhenti di mitra luar, sementara pihak internal yang lebih tahu sistem justru lepas tangan,†pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, tim gabungan penyidik Tipikor Polres Sumenep mengaku sempat melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang terhubung dengan kasus dugaan korupsi tersebut. Walaupun, yang digeledah hanyalah pihak Ban'g Alief dan disebut Kamarullah tanpa ada surat resmi dari Pengadilan setempat.
Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdianto, menyebutkan bahwa dari hasil operasi itu diamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp657 juta, perak putih seberat 5,7 kilogram, dua unit sepeda motor, dan satu ruko di Jalan Trunojoyo.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan mesin EDC dalam kerja sama antara pihak Bank Jatim Cabang Sumenep dan Ban’g Alief,†ujar Agus dalam konferensi pers, Jumat (24/10).
Lebih lanjut Agus menyampaikan bahwa penyidikan masih berlangsung dan pihaknya akan merilis perkembangan setelah audit forensik keuangan selesai. “Untuk detail nilai kerugian akan kami sampaikan setelah hasil lengkap keluar,†katanya.
Hingga saat ini, Kamis (6/11), hampir 2 pekan berlalu, belum ada perkembangan keterangan terkait hasil penyidikan.
Polisi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, saat dikonfirmasi, Senin (3/11), hanya memberikan keterangan singkat kepada sejumlah wartawan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur.
“Polres Sumenep sudah sesuai dengan prosedur,†tukasnya.

