NEWS SUMENEP, DIMADURA – Hampir sebulan sejak Satreskrim Polres Sumenep melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan korupsi di Bank Jatim Cabang Sumenep, hingga kini belum ada perkembangan apapun hasil penyidikan oleh polisi.
Kuasa Hukum Bang Alief, Kamarullah, menyebut Polres Sumenep tidak menunjukkan sikap kooperatif terhadap media maupun pihak terkait, meski kasus ini sudah menjadi perhatian luas sejak awal tahun.
Diketahui, kasus fraud di tubuh bank milik daerah itu terungkap sejak ditemukannya kerugian negara sebesar Rp23 miliar dalam rentang tahun 2019 hingga 2022, dimana hingga saat ini, penyidikan masih berlangsung.
Pada tanggal 24 Oktober 2025, polisi menggelar konferensi pers hasil penyidikan hingga melalukan penyitaan aset milik Bang Alief.
Dalam operasi penggeledahan tersebut, penyidik Tipikor bersama Kejaksaan Negeri Sumenep mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp657 juta, perak putih sekitar 5,7 kilogram, dua unit sepeda motor, serta satu ruko di Jalan Trunojoyo.
Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdianto, saat itu menyebut pengungkapan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan mesin EDC dalam kerja sama Bank Jatim Sumenep dan Bang Alief.
Ia menegaskan nilai kerugian bank ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah dan detail penyidikan akan dipublikasikan secara bertahap.
Namun, hingga pertengahan November 2025 ini, publik masih dibuat menggantung atas informasi perkembangan kasus tersebut.
[caption id="attachment_16607" align="aligncenter" width="700"]
Kuasa Hukum Ban'g Alief, Kamarullah, saat diwawancara sejumlah media, Sabtu 16 November 2025, terkait sikap Polres Sumenep yang dinilai tidak kooperatif (Foto: Doc. Dimadura)[/caption]
Kamarullah menegaskan bahwa pihaknya telah membuka seluruh data dan bukti secara detil, termasuk membeberkan struktur pertanggungjawaban internal Bank Jatim dalam rentang 2019 – 2022.
Ia menyoroti bahwa selama tiga tahun tersebut ada 22 nama yang terlibat dalam rantai operasional. "Mulai pimpinan cabang, tim IT, hingga audit internal, sehingga tidak logis jika kerugian Rp23 miliar hanya ditimpakan kepada dua orang, yakni Fajar dan Maya Puspita Syari," ungkap Kamarullah, Sabtu (16/11).

