Tony berharap pengelola SPBU lebih memperhatikan kebutuhan pengendara, terlebih ketika masyarakat mengeluhkan sulitnya memperoleh BBM.

“Melihat kondisi hari ini karena BBM sangat langka, jadi mohon untuk lebih memprioritaskan pengendara daripada pengepul-pengepul liar,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen SPBU Gedungan belum memberikan keterangan mengenai mekanisme pelayanan, pembelian BBM menggunakan jeriken, maupun pengaturan prioritas pengisian.

Aturan dan Sanksi bagi SPBU yang Melanggar

Sebagaimana diketahui, pembelian BBM bersubsidi dan BBM penugasan menggunakan jeriken harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 mengatur penerbitan surat rekomendasi bagi konsumen pengguna yang memenuhi persyaratan.

Penyaluran yang terbukti menyimpang dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan, mulai dari teguran tertulis hingga penghentian penyaluran.

Penyalahgunaan BBM untuk penimbunan atau niaga tanpa hak juga dapat diproses berdasarkan peraturan perundang-undangan apabila unsur pelanggarannya terpenuhi.

Namun demikian, antrean jerigen atau dugaan ketimpangan pelayanan tidak otomatis membuktikan pelanggaran. Kepatuhan SPBU perlu diperiksa berdasarkan legalitas pembelian, surat rekomendasi, volume, dan tujuan penggunaan BBM.

Karena itu, keluhan di SPBU Gedungan perlu ditindaklanjuti melalui klarifikasi manajemen serta pemeriksaan instansi berwenang. ***