SUMENAP, DIMADURA–Jaringan Strategi Pemuda (JSP) menyoroti dugaan transaksi untuk menghilangkan status tersangka AW, anggota Polairud Polda Jawa Timur dalam perkara dugaan penyalahgunaan BBM.
Mereka menggelar demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jumat (16/10/2026), mendesak transparansi penanganan perkara tersebut.
Belasan aktivis JSP mempertanyakan perkembangan kasus AW yang dinilai berpotensi memunculkan kecurigaan publik. Mereka bahkan melontarkan tudingan adanya praktik “masuk angin” dalam proses hukum di lingkungan Kejari Sumenep.
Hawadis, Hilal, Fawaid, Hasyim, Taufiq, Jemmy, dan Rozin bergantian menyampaikan orasi. Mereka meminta kejaksaan menjelaskan perkembangan perkara secara terbuka dan memastikan penanganannya berjalan profesional tanpa intervensi.
JSP juga menyinggung informasi yang mereka klaim beredar mengenai dugaan transaksi untuk menghapus status tersangka AW. Namun, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Supremasi hukum tidak boleh dipermainkan,” menjadi salah satu pesan yang disampaikan dalam aksi tersebut.
Menanggapi tudingan itu, Kepala Kejari Sumenep Nislianuddin membantah adanya praktik “masuk angin” dalam penanganan perkara AW.
Ia meminta demonstran menunjukkan bukti apabila menemukan dugaan pelanggaran oleh oknum kejaksaan.
“Tidak ada perihal dugaan masuk angin di kami. Kalau ada, tolong tunjukkan buktinya, siapa oknumnya, maka akan kami proses oknum tersebut,” tegas Nislianuddin.
Ia menjelaskan, AW ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Februari 2026. Selanjutnya, berkas perkara dikembalikan kepada penyidik dengan petunjuk atau P-19 pada 18 Mei 2026.

