Setelah melalui proses penelitian dan pemenuhan petunjuk, berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 pada 14 Oktober 2026.

“Prosesnya untuk AW, berkasnya baru P-21 tanggal 14 Oktober 2026, dinyatakan lengkap,” jelasnya.

Meski kejaksaan telah memaparkan tahapan penanganan perkara, JSP menilai keterbukaan tetap diperlukan untuk menjawab pertanyaan publik mengenai perkembangan kasus tersebut.

Koordinator aksi dan para orator menyampaikan empat tuntutan utama. Pertama, meminta Kajari Sumenep memberikan klarifikasi terbuka mengenai perkembangan status tersangka AW.

Kedua, mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung RI melakukan pemeriksaan internal serta audit investigatif apabila ditemukan indikasi pelanggaran oleh oknum jaksa.

Ketiga, meminta Kejari Sumenep menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

Keempat, mendesak agar pihak yang terbukti terlibat praktik suap diproses sesuai ketentuan hukum.

JSP mendasarkan tuntutannya pada prinsip supremasi hukum, kewenangan kejaksaan dalam proses penuntutan, serta aturan mengenai kode perilaku jaksa.

Mereka menilai setiap indikasi penyimpangan harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan dan penegakan hukum apabila didukung bukti yang cukup.

Hasyim menegaskan, pihaknya berharap kejaksaan membuktikan bantahannya melalui proses hukum yang transparan.