SUMENAP, DIMADURA–Dua kepala desa di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep, Madura, Jawa Timur, dalam pengungkapan kasus dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu, Jumat (16/10/2026) malam.
Polisi menyita dua paket sabu dengan berat total sekitar 1,75 gram dalam pengungkapan tersebut.
Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial AM (43), Kepala Desa Bringsang, Kecamatan Giligenting, dan ISA (31), Kepala Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penindakan yang dilakukan polisi sekitar pukul 19.20 WIB di teras rumah warga berinisial A, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Sumenep.
Di lokasi itu, petugas mengamankan AM. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan dua kantong plastik klip kecil berisi kristal yang diduga sabu di tumpukan sampah di sisi kiri AM.
Kedua paket tersebut dibungkus sobekan tisu putih. Masing-masing paket memiliki berat bersih sekitar 0,95 gram dan 0,80 gram. Dengan demikian, total sabu yang disita mencapai sekitar 1,75 gram.
Selain dua paket yang diduga berisi sabu, petugas menyita sobekan tisu putih dan satu unit telepon seluler merek Vivo berwarna putih dari AM.
Berdasarkan keterangan awal yang tercantum dalam laporan kepolisian, AM menyebut nama ISA sebagai pihak yang diduga menjadi perantara dalam perolehan sabu tersebut.
Polisi kemudian menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan pengembangan. Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas mengamankan ISA di area parkir RSI Garam Kalianget, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget.
Dari ISA, polisi turut menyita satu unit telepon seluler iPhone 15 berwarna hitam.

