SUMENEP, DIMADURA — Penangkapan dua kepala desa aktif di Kabupaten Sumenep dalam kasus dugaan narkotika jenis sabu menjadi peringatan serius bagi pemerintah daerah. Kasus ini tidak hanya menyangkut persoalan hukum, tetapi juga integritas pejabat publik dan keteladanan bagi generasi muda.

Berdasarkan sejumlah berita lokal dan rilis Humas Polresta Sumenep, dua kepala desa yang diamankan pada Jumat (16/10/2026) ialah Ahmad Muzakki, Kepala Desa Bringsang, Kecamatan Giligenting, dan Imam Samsul Arifin, Kepala Desa Campor Barat, Kecamatan Ambunten.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi dilaporkan menyita dua paket yang diduga sabu dengan berat netto masing-masing 0,95 gram dan 0,80 gram, sehingga totalnya 1,75 gram. Petugas juga mengamankan sobekan tisu putih serta dua telepon seluler, yakni Vivo putih dan iPhone 15 hitam.

Ketua PC IPNU Sumenep, Ainul Yakin, menyayangkan kasus tersebut dan menilai keterlibatan pejabat desa dalam dugaan kasus narkotika menjadi tamparan serius bagi keteladanan kepemimpinan di tengah masyarakat.

“Bagaimana kita berharap generasi muda tumbuh sehat, menjauhi narkoba, dan memiliki masa depan yang baik jika sosok yang seharusnya menjadi teladan justru terseret kasus narkotika? Ini harus menjadi bahan evaluasi serius bagi seluruh pihak,” tegasnya.

Senada dengan itu, Direktur Lembaga Anti Narkoba (LAN) PC IPNU Sumenep, Moh. Hendiyansyah, mendesak Pemerintah Kabupaten Sumenep agar memperkuat pengawasan dan pembinaan aparatur pemerintahan desa. Menurutnya, jabatan kepala desa merupakan amanah untuk melayani masyarakat dan memberikan contoh yang baik.

“Belum lama masyarakat dihadapkan pada pemberitaan kasus narkoba, kini kembali muncul kasus serupa, bahkan menyeret pejabat desa aktif. Pemerintah tidak boleh menganggap ini sebagai persoalan biasa. Harus ada langkah nyata dalam pencegahan dan pengawasan,” ujarnya.

PC IPNU Sumenep juga meminta aparat penegak hukum mengusut perkara ini hingga tuntas secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa memandang jabatan maupun kedudukan pihak yang terlibat.

“Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap hukum tergerus akibat penanganan perkara yang tidak transparan. Jabatan tidak boleh menjadi alasan untuk memperoleh perlakuan istimewa. Siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum,” kata Hendiyansyah.

PC IPNU Sumenep, kata dia, menegaskan pentingnya kolaborasi pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, dan masyarakat dalam memperkuat pencegahan narkoba demi melindungi generasi muda Sumenep.