Hingga akhir Mei 2024, sebagian dana sudah dikembalikan, dengan jumlah Rp 1,08 miliar, sementara sisanya masih dalam proses pengembalian.
DK PWI juga menjatuhkan skorsing selama setahun kepada Sayid Iskandarsyah yang dinilai tidak patuh terhadap keputusan Dewan Kehormatan. “Konsekuensinya, dia gugur sebagai pengurus PWI dan tidak boleh lagi menandatangani surat-surat atau dokumen PWI,†jelas anggota DK Asro Kamal Rokan, masih dikutip dari Investortrust.
Langkah tegas DK ini diambil dengan harapan dapat memulihkan integritas organisasi yang terguncang oleh dugaan penyalahgunaan dana.
M. Ihsan, salah satu pengurus yang terlibat, memilih mundur dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab moral. “Ini adalah tanggung jawab moral dan etik saya untuk menghormati keputusan Dewan Kehormatan,†ungkap Ihsan saat mengajukan pengunduran dirinya.
Hendry Ch Bangun Melawan
[caption id="attachment_7255" align="aligncenter" width="800"]
Ketua PWI Pusat, Hendry Ch Bangun (Sumber: Laman Web Persatuan Wartawan Indonesia)[/caption]
Di tengah tekanan yang semakin besar, Ketua Umum PWI, Hendry Ch Bangun, justru mengecam keras keputusan Dewan Kehormatan. Menurutnya, keputusan tersebut tidak sah dan melampaui kewenangan yang seharusnya dimiliki DK.
“Keputusan ini bukan hasil rapat resmi Dewan Kehormatan. Lima anggota DK bahkan tidak mengetahui keputusan ini,†ujar Hendry dalam konferensi pers di Kantor PWI Pusat, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, sebagaimana dilansir RRI, Selasa 16 Juni 2024.
Hendry juga mempertanyakan keabsahan surat pemberhentiannya dan menyebut tindakan Sasongko Tedjo sebagai pelanggaran hukum.
“Sasongko telah menyalahgunakan kop surat dan cap Dewan Kehormatan tanpa tanda tangan sekretaris yang sah. Ini adalah pelanggaran hukum dengan implikasi pidana,†tegas Hendry.
Pengurus PWI Pusat pun memberikan peringatan pertama dan terakhir kepada Sasongko, dengan ultimatum tiga hari untuk mencabut pernyataannya dan meminta maaf secara terbuka. Jika tidak, Hendry menyatakan siap menempuh jalur hukum.
Selain itu, Hendry menolak permintaan DK PWI untuk menyelenggarakan kongres luar biasa, dengan menyatakan bahwa langkah tersebut hanya bisa diambil jika ada permintaan dari dua pertiga provinsi anggota PWI dan jika ketua umum terbukti merendahkan martabat wartawan.

