Ia mengeklaim bahwa semua karyawan tetap telah didaftarkan BPJS, meski tidak menyampaikan data berapa jumlah pasti pekerja yang terdaftar dari total 1.032 karyawan.
Keterangan yang saling bertentangan ini memancing pertanyaan publik: "Jika karyawan semasa bekerja tidak didaftarkan BPJS, lalu berapa nilai hak jaminan sosial dan pesangon yang sebenarnya hilang?"
Contoh Kasus: Dua Karyawan BMT NUansa dengan Gaji Rp5 Juta per Bulan
Dua karyawan mengaku menerima gaji Rp5 juta per bulan selama bekerja. Dengan acuan tersebut, nilai hak yang seharusnya mereka terima—jika BPJS TK diurus sejak awal dan pesangon dihitung sesuai UU—menggambarkan potensi kerugian pekerja maupun terhambatnya kewajiban perusahaan terhadap negara.
1. Hak BPJS Ketenagakerjaan (JHT)
Jika pekerja terdaftar, rumus iuran JHT adalah 5,7% dari gaji. 5,7% × Rp5.000.000 = Rp285.000/bulan
Untuk masa kerja 5 tahun: 285.000 × 60 = Rp17.100.000
Dengan hasil pengembangan 5 – 7% per tahun, total klaim JHT mencapai sekitar: Rp20.000.000 – Rp21.500.000
Angka ini adalah hak pekerja sekaligus dana publik yang semestinya dikelola BPJS. Tanpa kepesertaan, nilai tersebut hilang dari kedua sisi.
2. Hak Pesangon (UU Cipta Kerja, masa kerja 5 tahun)

