A. Uang Pesangon = 6 bulan gaji = Rp30.000.000

B. Uang Penghargaan Masa Kerja = 2 bulan gaji = Rp10.000.000

C. Penggantian Hak (UPH) ≈ 1 bulan gaji = Rp5.000.000

Total pesangon yang seharusnya diterima: Rp45.000.000

Total Hak Karyawan dan Dana yang Seharusnya Cair

JHT (estimasi) : Rp20 – 21,5 juta Pesangon total : Rp45 juta

Total keseluruhan hak yang semestinya diterima karyawan: ≈ Rp65 juta per orang

Dengan dua karyawan dalam kasus acuan: ≈ Rp130 juta hak yang tidak pernah terdistribusi.

Berapa Banyak Sesungguhnya Hak yang Tertahan?

Jika temuan lapangan menunjukkan bahwa sebagian karyawan bekerja 3 – 5 tahun tanpa BPJS, maka pertanyaan publik semakin relevan: