A. Uang Pesangon = 6 bulan gaji = Rp30.000.000
B. Uang Penghargaan Masa Kerja = 2 bulan gaji = Rp10.000.000
C. Penggantian Hak (UPH) ≈ 1 bulan gaji = Rp5.000.000
Total pesangon yang seharusnya diterima: Rp45.000.000
Baca Juga:Pemdes Kolpo Isi Gebyar Kemerdekaan dengan Lomba Tradisional, Salah Satunya Ada Estafet Gaddhang
Total Hak Karyawan dan Dana yang Seharusnya Cair
JHT (estimasi) : Rp20 – 21,5 juta Pesangon total : Rp45 juta
Total keseluruhan hak yang semestinya diterima karyawan: ≈ Rp65 juta per orang
Dengan dua karyawan dalam kasus acuan: ≈ Rp130 juta hak yang tidak pernah terdistribusi.
Berapa Banyak Sesungguhnya Hak yang Tertahan?
Jika temuan lapangan menunjukkan bahwa sebagian karyawan bekerja 3 – 5 tahun tanpa BPJS, maka pertanyaan publik semakin relevan:

