Berbeda dengan RTRW yang selama ini belum terintegrasi dalam sistem tersebut, RDTR diharapkan dapat menjadi acuan digital untuk memeriksa peruntukan ruang berdasarkan titik koordinat lokasi yang diajukan.
Melalui sistem itu, lokasi yang tidak sesuai dengan peruntukan ruang dapat diketahui sejak awal.
Dengan demikian, rencana pembangunan usaha dapat disesuaikan dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.
Namun, penyusunan RDTR saat ini masih berada pada tahap awal. Pemerintah daerah akan melanjutkan proses tersebut melalui forum diskusi kelompok terarah atau focus group discussion (FGD) berikutnya.
Setelah pembahasan lanjutan, dokumen RDTR akan dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait melalui mekanisme lintas sektor di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Eri menambahkan, penyusunan RDTR di Kabupaten Sumenep dilakukan secara bertahap dengan cakupan kawasan yang semakin luas.
Sejumlah kawasan yang telah masuk dalam proses penyusunan RDTR meliputi wilayah perkotaan Sumenep, Batuan, Kalianget, Ganding, Guluk-Guluk, Rubaru, dan Manding.
"Hari ini RDTR kawasan Talango dan Batang-Batang," ungkapannya.
Menurut Eri, perluasan cakupan tersebut dilakukan agar pengaturan tata ruang tidak hanya terfokus pada kawasan perkotaan, tetapi juga mencakup wilayah lain yang memiliki potensi untuk dikembangkan.
"Harap kami pemanfaatan ruang di setiap kawasan dapat lebih terarah, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan pembangunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya. ***

