SUMENAP, DIMADURA–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus mematangkan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk kawasan perkotaan, Batang-Batang dan Talango.

Penataan tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian pemanfaatan ruang sekaligus membuka peluang investasi yang sesuai dengan potensi ekonomi masing-masing wilayah.

Tahap awal penyusunan RDTR dilakukan melalui focus group discussion (FGD) dan Konsultasi Publik I yang membahas penyepakatan delineasi wilayah perencanaan serta penjaringan isu-isu pembangunan berkelanjutan.

Baca Juga:Akhir November

Kegiatan itu dibuka langsung Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo di Kaberaz Luxury Hotel, Jalan Siwalan, Pengarangan, Sumenep, Senin (12/10/2026).

Bupati Fauzi mengatakan, penyusunan RDTR ini merupakan bagian penting untuk menentukan arah pembangunan daerah.

Dokumen tersebut diperlukan untuk mengatur pemanfaatan ruang di berbagai sektor. Mulai dari pertanian, perikanan, pariwisata, hingga perdagangan dan industri.

Menurut Fauzi, perkembangan setiap kecamatan memiliki karakteristik yang berbeda.

Karena itu, ia menilai perencanaan tata ruang perlu disesuaikan perubahan aktivitas ekonomi dan potensi wilayah agar pembangunan tidak berjalan tanpa arah yang jelas.

Fauzi mencontohkan kawasan Talango yang kini mulai berkembang sebagai tujuan wisata.

Perubahan tersebut perlu diakomodasi dalam perencanaan tata ruang agar pengembangan wilayah dapat berlangsung secara terarah.

“FGD ini merupakan hal penting, bukan sekadar seremonial. Yang kita bahas adalah masa depan Kabupaten Sumenep. Ada dua kawasan yang dibahas, yakni kawasan perkotaan Batang-Batang dan Talango,” jelas Fauzi di Kaberaz Luxury Hotel, diwawancara sehabis acara, Senin (12/10/26).

Ia berharap keberadaan RDTR dapat memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang hendak berinvestasi di Sumenep.

Dengan pengaturan ruang yang lebih terperinci, pemerintah dapat menentukan kesesuaian lokasi untuk berbagai kegiatan ekonomi berdasarkan karakteristik wilayahnya.

Fauzi juga menekankan pentingnya mendekatkan kegiatan industri dengan sumber bahan baku.

Menurut dia, pengembangan ekonomi daerah tidak cukup hanya mengandalkan produksi komoditas, tetapi perlu diikuti pengolahan yang mampu meningkatkan nilai tambah.

Batang-Batang, misalnya, memiliki potensi kelapa yang dapat dikembangkan melalui industri pengolahan di sekitar sentra produksi.

Dengan cara itu, hasil pertanian tidak hanya dijual sebagai bahan mentah, tetapi berpeluang menghasilkan produk turunan yang memberikan manfaat ekonomi lebih besar bagi masyarakat.

“Kalau Batang-Batang memiliki banyak kelapa, industrinya bisa didekatkan ke wilayah tersebut. Selama ini, kelapa dikirim ke luar daerah dan potensinya belum dimanfaatkan secara maksimal melalui industri pengolahan,” jelasnya.

Fauzi menilai, penataan ruang yang mempertimbangkan potensi lokal dapat memperkuat keterkaitan antara sektor hulu dan hilir.

Petani dan nelayan diharapkan turut memperoleh manfaat dari tumbuhnya kegiatan ekonomi yang terhubung dengan hasil produksi mereka.

Fauzi berharap penyusunan RDTR dapat dipercepat sehingga kepastian tata ruang segera tersedia bagi masyarakat dan calon investor.

"Targetnya RDTR ini harusnya tahun ini sudah berproses dan secepatnya kami menginginkan itu," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumenep, Ir. Eri Susanto, mengatakan, RDTR merupakan penjabaran lebih terperinci dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten yang telah disusun sebelumnya.

“Kalau secara teknis, RTRW sebelumnya menggunakan peta Skala satu banding 2,5, sedangkan RDTR menggunakan skala satu banding 5.000. Melalui RDTR, pola ruang akan diperinci sesuai dengan potensi dan karakteristik masing-masing wilayah,” kata Eri.

Menurut dia, penyusunan RDTR diawali dengan pemetaan pola ruang untuk mengidentifikasi peruntukan kawasan secara lebih jelas.

Pemetaan tersebut mencakup lokasi industri, kawasan pertanian, wilayah lindung, hingga berbagai potensi lokal yang dapat dikembangkan.

Sebagai contoh, penyusunan RDTR di Kecamatan Batang-Batang akan memperjelas kawasan yang dapat dikembangkan untuk kegiatan industri, pertanian, maupun peruntukan lainnya.

Dengan pembagian ruang yang lebih terperinci, pemerintah berharap pelaku usaha dan investor dapat mengetahui kesesuaian lokasi sebelum memulai kegiatan pembangunan.

“Setiap izin usaha nantinya akan mengacu pada pola ruang yang telah ditetapkan. Dengan begitu, lokasi usaha bisa lebih tepat dan investor maupun masyarakat yang ingin membangun usaha dapat mengetahui apakah lokasi tersebut diperbolehkan atau tidak,” ujar Eri.

Eri menjelaskan, salah satu tujuan penyusunan RDTR adalah mengintegrasikan informasi tata ruang ke dalam sistem sehingga pemeriksaan kesesuaian lokasi usaha dapat dilakukan secara lebih mudah.

Berbeda dengan RTRW yang selama ini belum terintegrasi dalam sistem tersebut, RDTR diharapkan dapat menjadi acuan digital untuk memeriksa peruntukan ruang berdasarkan titik koordinat lokasi yang diajukan.

Melalui sistem itu, lokasi yang tidak sesuai dengan peruntukan ruang dapat diketahui sejak awal.

Dengan demikian, rencana pembangunan usaha dapat disesuaikan dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.

Namun, penyusunan RDTR saat ini masih berada pada tahap awal. Pemerintah daerah akan melanjutkan proses tersebut melalui forum diskusi kelompok terarah atau focus group discussion (FGD) berikutnya.

Setelah pembahasan lanjutan, dokumen RDTR akan dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait melalui mekanisme lintas sektor di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Eri menambahkan, penyusunan RDTR di Kabupaten Sumenep dilakukan secara bertahap dengan cakupan kawasan yang semakin luas.

Sejumlah kawasan yang telah masuk dalam proses penyusunan RDTR meliputi wilayah perkotaan Sumenep, Batuan, Kalianget, Ganding, Guluk-Guluk, Rubaru, dan Manding.

"Hari ini RDTR kawasan Talango dan Batang-Batang," ungkapannya.

Menurut Eri, perluasan cakupan tersebut dilakukan agar pengaturan tata ruang tidak hanya terfokus pada kawasan perkotaan, tetapi juga mencakup wilayah lain yang memiliki potensi untuk dikembangkan.

"Harap kami pemanfaatan ruang di setiap kawasan dapat lebih terarah, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan pembangunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya. ***