Uang itu pun lalu diantarkan Rofi'ie seorang diri ke kantor Kejari Sumenep, tempat dimana Hanis Aristya Hermawan bekerja.

Tidak Terima Uang Receh

Waktu itu, kisah Rofi'ie, dirinya merasa dipingpong lantaran Jaksa Hanis enggan menerima uang sebesar Rp22 juta dalam bentuk uang recehan.

Rofi’ie diminta agar terlebih dahulu menukarkan segepok uang itu ke bank terdekat. “Kata Pak Hanis, repot yang mau mengatur uangnya, kalau pecahannya kecil,” katanya.

Lagi-lagi demi anak, Rofi’ie segera berangkat ke bank untuk menukarkan uang pecahan kecil sebanyak Rp 22 juta itu. Tetapi sesampainya di bank, uang itu tidak jadi ditukar secara langsung karena menurut pihak perbankan, uang itu bisa diambil dalam pecahan besar jika ditabung terlebih dahulu.

“Saya takut jumlahnya berkurang kalau ditabung di bank, akhirnya saya bawa lagi uang itu ke Pak Hanis,” ujarnya.

Saat itu, sambung dia menuturkan, Hanis juga masih belum mau menerima uang tersebut. Hanis menurutnya meminta agar Rofi’ie menukarkan segepok uang tersebut di rumahnya.

Tidak ada pilihan lain, Rofi’ie menuruti permintaan Hanis. “Saya menukar uang itu di toko-toko,” akunya.

Setelah terkumpul uang pecahan Rp50 ribuan dan Rp100 ribuan, maka satu hari setelahnya, uang sebanyak Rp22 juta itu ia bawa kembali ke Kejari Sumenep untuk diserahkan kepada Hanis.

Saat itu, Rofi’ie berangkat seorang diri. Karena istrinya, Zubaira, sedang sakit.