Logo dimadura.idNEWS SUMENEP – Nahas nian nasib Moh Rofi'ie, suami dari mendiang Zubaira dan almarhum putranya, Zainol Hayat, yang menjadi tahanan muda hingga meninggal di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H.Mohammad Anwar, Sumenep, Minggu tanggal 2 Juni 2024.

Mereka adalah warga Dusun Drusah, Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan. Diduga karena tekanan mental, istri dan putra bapak Moh Rofi'ie jatuh sakit hingga menghembuskan nafas terakhirnya.

Pasalnya, dalam upaya meringankan putusan hukuman untuk buah hatinya, Zainol Hayat, yang tersandung kasus penyalahgunaan pil YY, Moh Rofi'ie bapaknya, dan Zubaira ibundanya, diduga harus menyediakan segepok uang atas permintaan oknum jaksa di lingkungan Kejari Sumenep.

Diminta Uang Rp30 Juta

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Rofi'ie mengaku sempat diminta uang sebesar Rp30 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumenep atasnama Hanis Aristya Hermawan.

Kala itu, menurut pengakuan Rofi'ie, istrinya Zubaira masih ikut berupaya mencari pinjaman uang kepada para tetangga demi memenuhi permintaan oknum jaksa Hanis agar putusan hukuman terhadap buah hati mereka bisa diringankan.

Rofi'ie ketika itu mengaku tidak sanggup jika harus menyediakan uang sebesar Rp30 juta. “Sempat ditawar Rp 10 juta tetapi tidak diterima (oleh Jaksa Hanis, red),” ungkap Moh Rofi'ie kepada wartawan, Rabu (5/6) malam.

Tawar-menawar itu berlangsung di ruang kerja Kasi Pidum Hanis Aristya Hermawan. Setelah proses lobi cukup lama, akhirnya mereka hanya diminta uang sebesar Rp25 juta.

Rofi'e bersama istrinya pun bergegas pulang dan mengupayakan itu dengan minta belas kasih para tetangga dan kerabat.

Dalam jangka waktu sepekan, mereka hanya mampu mengumpulkan uang pinjaman sebanyak Rp22 juta dalam bentuk uang receh ribuan dan puluhan ribu. "Ada juga yang 50-an dan ratusan, cuma lebih banyak ribuan kecil," ujarnya.

Uang itu pun lalu diantarkan Rofi'ie seorang diri ke kantor Kejari Sumenep, tempat dimana Hanis Aristya Hermawan bekerja.

Tidak Terima Uang Receh

Waktu itu, kisah Rofi'ie, dirinya merasa dipingpong lantaran Jaksa Hanis enggan menerima uang sebesar Rp22 juta dalam bentuk uang recehan.

Rofi’ie diminta agar terlebih dahulu menukarkan segepok uang itu ke bank terdekat. “Kata Pak Hanis, repot yang mau mengatur uangnya, kalau pecahannya kecil,” katanya.

Lagi-lagi demi anak, Rofi’ie segera berangkat ke bank untuk menukarkan uang pecahan kecil sebanyak Rp 22 juta itu. Tetapi sesampainya di bank, uang itu tidak jadi ditukar secara langsung karena menurut pihak perbankan, uang itu bisa diambil dalam pecahan besar jika ditabung terlebih dahulu.

“Saya takut jumlahnya berkurang kalau ditabung di bank, akhirnya saya bawa lagi uang itu ke Pak Hanis,” ujarnya.

Saat itu, sambung dia menuturkan, Hanis juga masih belum mau menerima uang tersebut. Hanis menurutnya meminta agar Rofi’ie menukarkan segepok uang tersebut di rumahnya.

Tidak ada pilihan lain, Rofi’ie menuruti permintaan Hanis. “Saya menukar uang itu di toko-toko,” akunya.

Setelah terkumpul uang pecahan Rp50 ribuan dan Rp100 ribuan, maka satu hari setelahnya, uang sebanyak Rp22 juta itu ia bawa kembali ke Kejari Sumenep untuk diserahkan kepada Hanis.

Saat itu, Rofi’ie berangkat seorang diri. Karena istrinya, Zubaira, sedang sakit.

“Ternyata saat itu bertepatan dengan hari libur. Saya tidak bisa bertemu Pak Hanis,” ucapnya.

Setelah hari aktif, Rofi’ie pun menyempatkan diri untuk menghadap untuk yang kesekian kalinya ke Kantor Kejari Sumenep. Ia pun bertemu dengan Jaksa Hanis dan langsung menyerahkan uang sebesar Rp22 juta tersebut di ruang kerjanya.

“Setelah uang itu diserahkan, saya langsung pulang. Saya tidak sempat mengobrol, karena istri sedang sakit parah di rumah,” tukasnya.

Tak Ada Kejelasan

Tiga minggu berlalu, Rofi'ie mengaku belum mendapatkan perkembangan informasi sama sekali dari Jaksa Hanis. Sementara uang Rp22 juta sudah ia serahkan ke tangan Hanis.  Rofi'ie pun memutuskan untuk menemui Hanis kembali.

Saat bertemu Hanis di ruang kerjanya, tiba-tiba uang sebesar 22 juta yang diserahkan Rofi'ie tiga minggu yang lalu, ...

disodorkan kembali kepadanya. Hanis menyuruh Rofi'ie untuk memberikan uang tersebut kepada Muhammad Arief Fatony di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.

"Setelah bertemu, uang itu diminta untuk diberikan kepada Pak Arief di pengadilan," tutur ayah Zainol Hayat.

Diketahui, Arief saat ini sedang menjabat sebagai Humas PN Sumenep. Muhammad Arief Fatony adalah Ketua Majelis perkara yang menjerat putra Rofi'ie, Zainol Hayat.

Setiba di PN Sumenep, Rofi'ie tidak ditemui langsung oleh Arief. Ada orang lain yang mewakili Arief untuk menerima kedatangan Rofi'ie. Mengenai ini, dirinya mengaku tidak tahu siapa nama orang yang menemuinya di PN kala itu.

"Saya menyampaikan perintah dari Pak Hanis, bahwa disuruh memberikan uang kepada Pak Arief," ujarnya.

Mengetahui hal itu, orang yang mewakili Arief menolak untuk menerima uang tersebut. Bahkan, uang sebesar Rp22 juta tersebut diminta untuk diserahkan kembali kepada Hanis.

Rofi'ie pun segera berkoordinasi dengan Hanis. Namun oknum jaksa itu menurutnya belum bisa ditemui, karena yang bersangkutan sedang mengikuti agenda sidang di PN setempat. Rofi'ie sempat menunggu Hanis sampai persidangan selesai. "Tetapi, Pak Hanis tetap tidak bisa ditemui," katanya.

Berselang sekian lama, dirinya tiba-tiba mendapat kabar dari sopir pribadi Hanis agar Rofi'ie memberikan uang itu kepada Zaini di PN Sumenep. Diberitahukan, bahwa Zaini sudah menunggu dirinya di musala PN Sumenep.

"Jadi, uang itu saya serahkan kepada Pak Zaini di musala pengadilan," jelas dia.

Beberapa minggu kemudian, Rofi'e menghubungi Zaini untuk menanyakan perkembangan kasus anaknya. Bersamaan dengan itu, Zaini meminta Rofi'ie untuk segera datang ke PN Sumenep.

"Saat bertemu di pengadilan, Pak Zaini mau mengembalikan uang itu. Tetapi saya menolak," katanya.

Hal tersebut membuat Rofi'ie kebingungan karena uang yang sengaja diminta langsung oleh Hanis dan disuruh untuk diserahkan kepada Zaini, tiba-tiba dikembalikan.

"Tetap saya tolak. Meskipun berupaya dikembalikan," ujarnya.

Menurut penuturan ayah Zainol Hayat itu, Zaini merasa ketakutan untuk memegang uang puluhan juta tersebut sehingga juga bersikukuh mengembalikan uang tersebut kepada dirinya.

Kala itu, Rofi'ie sempat meyakinkan Zaini bahwa uang tersebut tidak ada sangkut-pautnya dengan dirinya.

"Itu kan permintaan Pak Hanis. Hanya disuruh berikan kepada Pak Zaini," kata Rofi'ie, menirukan apa yang sempat ia sampaikan kepada Zaini.

Zaini pun mengalah dan mengatakan dirinya akan segera berkoordinasi dengan Hanis.

Uang Dikembalikan

Dua minggu setelahnya, Zaini kembali menghubungi Rofi'ie untuk bertemu. Padamulanya, Rofi'ie mengira ada perkembangan informasi terkait kasus yang menimpa buah hatinya. Tetapi fakta mengatakan lain, lagi-lagi Zaini menyodorkan uang Rp22 juta tersebut untuk dikembalikan kepadanya.

"Pak Zaini mengatakan, bahwa dia tidak bisa membantu, karena akan berangkat haji. Uang itu disuruh kembalikan kepada Pak Hanis," tuturnya.

Uang tersebut pun dikembalikan oleh Zaini kepadanya, tepat pada hari Selasa, satu pekan sebelum meninggalnya Zainol. Sebagaimana diketahui, Zainol meninggal tepat pada Minggu (2/6) pagi.

Seketika itu, Rofi'ie langsung membawa uang tersebut ke Kantor Kejari Sumenep untuk diberikan kepada Jaksa Hanis. Rofi'ie sempat diminta agar menunggu dalam waktu yang cukup lama.

"Ternyata kata resepsionis, Pak Hanis tidak bisa ditemui. Pak Hanis mengatakan, cukup bertemu di pengadilan," ungkapnya.

Merasa Dipingpong

Atas kejadian tersebut, Rofi'ie sudah mulai merasa tersiksa dengan perlakuan Hanis. Karena tidak menemukan solusi lain, maka Rofi'ie kembali mendatangi kantor PN Sumenep untuk bertemu Hakim Arief. Dia ketika itu bersikukuh tidak akan pulang sebelum bisa bertemu langsung dengan Arief.

Akhirnya, Rofi'ie pun ditemui oleh Arief. Dia pun menjelaskan mengenai Hanis yang meminta uang puluhan juta dan, bahwa uang tersebut disuruh berikan kepada dirinya.

Kata Rofi'ie, Arief sempat terkejut mendengar cerita yang disampaikan. Dia menganggap uang puluhan juta itu sangat besar. Arief meminta kepada Rofi'ie agar uang tersebut disimpan sendiri dan tidak diberikan kembali kepada Jaksa Hanis.

"Kata Pak Arief, disuruh menunggu hasil putusan. Jika ada denda, maka uang itu bisa dipakai untuk membayar denda," terangnya.

Pernyataan Humas PN Sumenep [caption id="attachment_4841" align="aligncenter" width="730"]Humas PN Sumenep, Muhammad Arief Fatony, saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan, Kamis 6 Juni 2024 (Foto: Mazdon/Dokumen dimadura.id) Humas PN Sumenep, Muhammad Arief Fatony, saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan, Kamis 6 Juni 2024 (Foto: Mazdon/Dokumen dimadura.id)[/caption]

Dikonfirmasi terpisah, Humas PN Sumenep Muhammad Arief Fatony membenarkan kronologi yang disampaikan Rofi'ie. Menurutnya, Jaksa Hanis sempat menghubungi dan menyampaikan bahwa ada orang yang mau menemui dirinya. "Tetapi saya tidak mau," ungkapnya kepada sejumlah wartawan, Kamis (6/6) siang.

Mengetahui hal itu, Hakim Arief pun mengaku langsung berkoordinasi  dengan Ketua PN Sumenep. Petunjuk dari Ketua PN, dirinya dilarang untuk menemui. Untuk itu, Ketua PN menunjuk orang lain agar menemui kedatangan Rofi'ie pada waktu itu, yakni saat Rofi'ie berkunjung pertama kali.

"Yang menemui itu Pak Agus Areananda. Dia Panitera, itu sudah atas koordinasi dengan Ketua," jelas Arief.

Arief mengutarakan, sejak awal dirinya memang sudah mendapat firasat tidak baik. Termasuk mengenai uang yang sempat diterima oleh Zaini sebagai panitera di PN Sumenep.

"Saya menerima informasi dari Pak Zaini. Katanya dia disuruh Pak Hanis, tetapi saya meminta uang itu agar dikembalikan," tutur Arief.

Waktu itu akhirnya Arief memberanikan diri menemui Rofi'ie di Kantor PN Sumenep.

"Sebab yang bersangkutan tidak mau pulang sebelum ditemui. Dia (Rofi'ie, red) lalu menceritakan kronologi yang dialaminya itu sambil menangis di hadapan saya," ungkap Arief.

"Saat itu, bertepatan 40 hari meninggalnya istrinya (Zuabira, Red), makanya langsung saya suruh dia untuk pulang," imbuhnya.

Mengenai perkara yang sedang menjerat Zainol, ia meminta Rofi'ie agar sabar sambil menunggu hasil putusan sesuai fakta persidangan. "Saat itu dia tidak sampai menunjukkan uang sebanyak Rp22 juta itu," utara Arief.

"Disampaikan bahwa disuruh mengantarkan uang, tetapi saya bilang tidak perlu memikirkan uang, lebih baik pulang dan simpan uangnya untuk kebutuhan pasca putusan," jelas Arief menutup keterangan.

Upaya Konfirmasi

[caption id="attachment_4829" align="aligncenter" width="800"]Suasana di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, saat sejumlah wartawan berupaya melakukan konfirmasi soal kasus dugaan oknum jaksa minta uang (Dokumen dimadura.id) Suasana di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, saat sejumlah wartawan berupaya melakukan konfirmasi soal kasus dugaan oknum jaksa minta uang (Dokumen dimadura.id)[/caption]

Sementara itu, upaya konfirmasi media ini bersama sejumlah wartawan terhadap Jaksa Hanis Aristya Hermawan masih membentur jalan buntu.

Sempat mengupayakan konfirmasi dengan mendatangi kantor Kejari Sumenep, tetapi dua kali didatangi, yang bersangkutan selalu tidak ada di tempat. Dua orang resepsionis yang sedang berjaga, Ana dan Poppy, ditemani seorang Satpam Kejari setempat, Asep, mengatakan, Jaksa Hanis sedang izin karena sakit. “Pak Hanis tidak masuk. Dia sedang izin karena berobat,” katanya, Kamis (6/6) pagi. Coba dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Hanis juga tidak memberikan respon. Upaya konfirmasi juga diarahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Trimo, resepsionis juga mengatakan bahwa yang bersangkutan sedang ada acara di luar. Upaya konfirmasi melalui telepon juga tidak direspon, pesan WhatsApp wartawan juga tidak mendapatkan tanggapan. Sementara itu, Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch Indra Subrata, juga dikabarkan sedang berada di luar kota. Tersambung melalui telepon, yang bersangkutan meminta waktu untuk bertemu secara langsung hari Senin, 10 Juni 2024. “Ketemu Senin, ya. Saya tidak bisa memberikan keterangan melalui telepon,” pesannya singkat.***